LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 35 TAHUN 2010 TANGGAL 1 DESEMBER 2010
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Presiden Nomor 87
Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil antara
lain dinyatakan bahwa untuk meningkatkan profesionalisme dan pembinaan
karir Pegawai Negeri Sipil perlu ditetapkan aturan tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri.
2. Sebagai petunjuk pelaksanaan aturan tersebut telah ditetapkan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara, Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010
tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya.
3. Petunjuk teknis ini mengatur hal-hal yang berkenaan dengan
pengangkatan, penugasan dan pengaturan tugas guru, penilaian dan
penetapan angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, pembebasan
sementara, serta pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan
fungsional guru.
B. TUJUAN
Petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya
ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi guru, pengelola pendidikan,
tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam melaksanakan
jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
C. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan
angka kreditnya meliputi tugas utama guru, pembagian tugas guru,
pengangkatan, penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan
pangkat/jabatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan
pemberhentian dari jabatan guru sesuai dengan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara,
Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Petunjuk Teknis ini
diberlakukan secara khusus untuk guru pegawai negeri sipil yang
berkedudukan sebagai tenaga fungsional pada jenjang pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan
formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
D. PENGERTIAN
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan
kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai,
dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri
Sipil.
2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Guru dengan tugas tambahan adalah guru yang ditugaskan sebagai kepala
sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, kepala perpustakaan
sekolah/madrasah, kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah, atau
ketua program keahlian/program studi.
4. Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan guru dalam menyusun rencana
pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan
mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program
perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik.
5. Kegiatan bimbingan adalah kegiatan guru dalam menyusun rencana
bimbingan, melaksanakan bimbingan, mengevaluasi proses dan hasil
bimbingan, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dengan
memanfaatkan hasil evaluasi.
6. Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi
guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan
untuk meningkatkan profesionalismenya.
7. Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru adalah tim yang dibentuk dan
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan
bertugas menilai prestasi kerja guru.
8. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau
akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang
guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya.
9. Penilaian kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan
tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan
jabatannya.
10. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah
dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan
negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau
daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
11. Program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat
kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam
proses pembelajaran/pembimbingan bagi guru pemula pada sekolah/ madrasah
di tempat tugasnya.
12. Penjaminan mutu pendidikan adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh
satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program
pendidikan, pemerintah daerah, pemerintah, dan masyarakat untuk
menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan.
13. Sistem paket adalah penilaian secara utuh terhadap perencanaan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi dan penilaian, analisis hasil
penilaian dan pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian, tugas tambahan,
atau tugas lain tertentu yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
14. Diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan
atau pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang
bersangkutan dalam kurun waktu tertentu.
15. Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan
pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru
baik di sekolah maupun di luar sekolah (seperti KKG/MGMP) dan bertujuan
untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan.
16. Orientasi dan mobilitas adalah mata pelajaran pada SLB/SDLB bagian
tunanetra yaitu suatu proses pemanfaatan/penggunaan indera yang masih
berfungsi untuk menentukan posisi dari suatu hubungan dengan sekitarnya
yang memberikan kemampuan bergerak dari 1 (satu) tempat ke tempat lain
yang diinginkan secara cepat, tepat, dan aman.
17. Bimbingan dan konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta
didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mampu mandiri dan
berkembang secara optimal, dalam bidang bimbingan pribadi, bimbingan
sosial, bimbingan belajar dan bimbingan karir, melalui berbagai jenis
layanan dan kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku.
18. Kelompok kerja guru (KKG), musyawarah guru mata pelajaran (MGMP)
atau musyawarah guru bimbingan dan konseling (MGBK) adalah wadah
kegiatan guru kelas, guru mata pelajaran sejenis atau guru bimbingan dan
konseling dalam usaha meningkatkan kemampuan profesional guru di bawah
bimbingan guru inti dan bersifat mandiri.
19. Kinerja guru adalah hasil penilaian terhadap proses dan hasil kerja yang dicapai guru dalam melaksanakan tugasnya.
20. Pendidikan dan pelatihan fungsional adalah upaya peningkatan
kompetensi guru dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai,
dan keterampilan yang sesuai dengan profesi guru yang bermanfaat dalam
pelaksanaan tugas guru melalui lembaga yang memiliki izin
penyelenggaraan dari instansi yang berwenang
21. Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan di luar jam pelajaran biasa
(termasuk pada hari libur), yang diatur oleh sekolah/madrasah dengan
tujuan untuk memperluas pengetahuan/kompetensi peserta didik, mengenal
hubungan antarmatapelajaran, menyalurkan bakat dan minat, serta
melengkapi upaya pembinaan manusia seutuhnya.
22. Pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme
diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan
perundangundangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
23. Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat.
24. Karya inovatif adalah karya hasil pengembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan/atau seni yang bermanfaat bagi pendidikan dan/atau
masyarakat
E. JENIS DAN PENUGASAN GURU
1. Berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya, guru digolongkan dalam 3 (tiga) jenis sebagai berikut.
a. guru kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata
pelajaran di kelas tertentu di TK/RA/TKLB dan SD/MI/SDLB dan satuan
pendidikan formal yang sederajat, kecuali guru mata pelajaran pendidikan
jasmani dan kesehatan serta guru pendidikan agama.
b. guru mata pelajaran adalah guru yang mempunyai tugas tanggung jawab,
wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada 1 (satu)
mata pelajaran tertentu pada satuan pendidian formal pada jenjang
pendidikan dasar (SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB) dan pendidikan menengah
(SMA/MA/SMALB/SMK/MAK).
c. guru bimbingan dan konseling/konselor adalah guru yang mempunyai
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan
bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik satuan
pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar (SMP/MTs/SMPLB) dan
pendidikan menengah (SMA/MA/SMALB, SMK/MAK).
2. Penugasan Guru
a. Penugasan seorang guru harus disesuaikan dengan latar belakang
kualifikasi akademik dan/atau sertifikat pendidik/keahlian yang dimiliki
dengan beban mengajar guru paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka
per minggu.
1. Contoh 1 : Andika, S.Pd. adalah guru SMP yang memiliki kualifikasi
akademik S-1 Matematika dan yang bersangkutan mempunyai sertifikat
pendidik Matematika, maka yang bersangkutan harus ditugasi mengajar mata
pelajaran Matematika.
2. Contoh 2 :Marta, S.Pd adalah guru SMP yang memiliki kualifikasi
akademik S-1 Fisika dan memperoleh sertifikat pendidik Fisika, mengajar
bidang studi IPA, maka yang bersangkutan ditugasi mengajar IPA untuk
bidang Fisika. Apabila yang bersangkutan belum memenuhi beban mengajar
paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu, maka guru tersebut dapat
ditugasi mengajar IPA untuk bidang Fisika di SMP lainnya atau ditugasi
mengajar Fisika di SMA.
3. Contoh : Darlan, S.Pd adalah guru MTs Cisauk, Tangerang Selatan
yang memiliki kualifikasi akademik S-1 Pendidikan Jasmani Olahraga dan
Kesehatan dan mendapat sertifikat pendidik Pendidikan Jasmani Olahraga
dan Kesehatan. Apabila yang bersangkutan belum memenuhi beban mengajar
paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu, maka yang bersangkutan
dapat ditugasi mengajar pendidikan jasmani dan kesehatan di satuan
pendidikan formal lainnya.
b. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah/
wakil kepala sekolah/madrasah atau tugas lain wajib melaksanakan tugas
mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik/keahlian yang dimiliki,
dengan beban mengajar paling sedikit sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Contoh 1: Drs. Budi Kuncoro yang memiliki kualifikasi akademik S-1
Biologi dan sertifikat pendidik Biologi bila yang bersangkutan , diberi
tugas tambahan sebagai Kepala SMA, maka yang bersangkutan wajib bertugas
mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu pada mata
pelajaran Biologi
Contoh 2: Drs. Darnianto yang memiliki kualifikasi akademik S-1 Ekonomi
dan sertifikat pendidik Ekonomi bila yang bersangkutan, diberi tugas
tambahan sebagai Wakil Kepala MA, maka yang bersangkutan wajib bertugas
mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu pada
mata pelajaran Ekonomi.
c. Penugasan guru mata pelajaran dari satuan pendidikan ke satuan
pendidikan lain yang lebih tinggi atau sebaliknya dapat dilaksanakan
apabila yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidik/keahlian yang
sesuai dengan mata pelajaran yang diampu dan angka kreditnya
diperhitungkan.
Contoh 1: Drs. Achmad, memiliki kualifikasi akademik S-1 Bahasa
Indonesia menjadi guru SMP dan memperoleh sertifikat pendidik Bahasa
Indonesia, yang bersangkutan dapat ditugaskan mengajar di SMA untuk
mengampu mata pelajaran Bahasa Indonesia.
Contoh 2: Tika, S.Pd. memiliki kualifikasi akademik S-1 PGSD menjadi
guru SD dan memperoleh sertifikat pendidik guru kelas. Yang bersangkutan
tidak bisa ditugaskan ke satuan pendidikan yang lebih tinggi, kecuali
yang bersangkutan memiliki kualifikasi akademik S-1 mata pelajaran dan
sertifikat pendidik yang sesuai dengan bidang tugas yang akan diampu.
F. JENJANG JABATAN, PANGKAT, GOLONGAN RUANG, DAN ANGKA KREDIT YANG DIPERSYARATKAN
Jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang guru, serta persyaratan
angka kredit kumulatif minimal untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat
lebih tinggi bagi setiap jabatan guru dari yang terendah sampai dengan
yang tertinggi adalah seperti tersebut dalam tabel di bawah ini.
NO JABATAN GURU PANGKAT DAN GOL RUANG PERSYARATAN ANGKA KREDIT KENAIKAN PANGKAT/JABATAN
KUMULATIF MINIMAL PER JENJANG
1 Guru Pertama Penata Muda III/a
Penata Muda Tingkat I, III/b 100
150 50
50
2 Guru Muda Penata, III/c
Penata Tingkat I, III/d 200
300 100
100
3 Guru Madya Pembina, IV/a
Pembina Tingkat I, IV/b
Pembina Utama Muda, IV/c 400
550
700 150
150
150
4 Guru Utama Pembina Utama Madya, IV/d
Pembina Utama IV/e 850
1.050 200
200
Keterangan Tabel :
1. Angka kredit kumulatif minimal pada kolom 4 adalah jumlah angka
kredit minimal yang dipersyaratkan untuk jabatan guru pada kolom 2
dengan pangkat golongan ruang pada kolom 3.
2. Angka kredit pada kolom 5 adalah jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.
3. Jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru (pada kolom 5) dengan ketentuan:
a. paling sedikit 90% angka kredit berasal dari unsur utama; dan
b. paling banyak 10% angka kredit berasal dari unsur penunjang.
Contoh : Sulistyo, S.Pd. Guru Pertama dengan pangkat Penata
Muda Tingkat I golongan ruang III/b memiliki angka kredit kumulatif 150.
Untuk dapat naik jabatan/pangkat menjadi Guru Muda dengan pangkat
Penata, golongan ruang III/c, yang bersangkutan harus mengumpulkan angka
kredit sekurang-kurangnya 50 untuk mencapai angka kredit kumulatif
minimal 200 yang dipersyaratkan:
a. dengan unsur penunjang, perhitungannya sebagai berikut:
sekurang-kurangnya 45 berasal dari unsur utama, misalnya
pembelajaran/bimbingan 38, pengembangan diri 3, dan publikasi
ilmiah/karya inovatif 4 ditambah dengan unsur penunjang
sebanyakbanyaknya
b. tanpa unsur penunjang, perhitungannya sebagai
berikut:sekurang-kurangnya pembelajaran/bimbingan 43, pengembangan diri
3, dan publikasi ilmiah/karya inovatif 4. Kenaikan pangkat Sulistyo,
S.Pd ke Penata golongan ruang III/c dapat diusulkan setelah kenaikan
jabatan Guru Muda ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
4. Guru yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan
untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi, dapat
diperhitungkan untuk kenaikan pangkat/jabatan berikutnya dalam pemenuhan
unsur utama. Kelebihan angka kredit dari subunsur pengembangan
keprofesian berkelanjutan tidak dapat ditabung untuk memenuhi kewajiban
angka kredit subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan kenaikan
pangkat/jabatan berikutnya (yang bersangkutan tetap wajib memenuhi angka
kredit subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan yang telah
ditentukan). Akan tetapi kelebihan angka kredit dari subunsur
pengembangan keprofesian berkelanjutan dapat digunakan untuk tabungan
angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat berikutnya.
Contoh: Untuk kenaikan pangkat/jabatan Muslianto, S.Pd. dari Guru
Pertama Penata Muda golongan ruang III/a menjadi Guru Pertama Penata
Muda Tingkat I golongan ruang III/b, diperlukan angka kredit 50 dari
unsur utama 90% adalah 42 dari KBM dan 3 dari pengembangan diri, dan
dari unsur penunjang maksimal 10% yaitu 5. Jika yang bersangkutan
memperoleh jumlah angka kredit dari unsur utama 50, terdiri atas proses
pembelajaran/bimbingan 47 dan pengembangan diri 3 dan unsur penunjang 8,
maka yang bersangkutan sudah mempunyai angka kredit kumulatif sebanyak
58. Dengan demikian Muslianto, S.Pd. memiliki tabungan 8 angka kredit
kumulatif untuk kenaikan pangkat berikutnya.
5. Bagi guru yang telah menduduki jabatan Guru Utama, golongan ruang
IV/e setiap tahun sejak menduduki jenjang pangkat tersebut, wajib
mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) angka kredit dari
kegiatan tugas utama subunsur pembelajaran dan tetap wajib melaksanakan
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
II. TUGAS UTAMA DAN PENGATURAN TUGAS GURU
A. TUGAS UTAMA
1. Tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak
usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Khusus untuk subunsur proses pembelajaran atau pembimbingan
dan subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan, ketentuannya adalah
sebagai berikut.
a. Setiap guru wajib melaksanakan butir kegiatan subunsur proses pembelajaran atau pembimbingan.
b. Semakin tinggi jenjang jabatan guru semakin luas dan berat tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya.
c. Kewajiban guru dalam pembelajaran/pembimbingan meliputi:
1) merencanakan pembelajaran/pembimbingan;
2) melaksanakan pembelajaran/pembimbingan yang bermutu;
3) menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/pembimbingan;
4) melaksanakan perbaikan dan pengayaan;
5) melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan sesuai dengan kebutuhannya.
d. Khusus untuk guru kelas, di samping wajib melaksanakan proses
pembelajaran tersebut, wajib melaksanakan program bimbingan dan
konseling terhadap peserta didik di kelas yang menjadi tanggung jawabnya
Rincian Kegiatan Guru Kelas dan Mata Pelajaran
NO Rincian Kegiatan Guru
Pertama Guru
Muda Guru Madya Guru Utama
IIIa IIIb IIIc IIId IVa IVb IVc IVd IVe
1 Menyusun kurikulum pembe-lajaran pada sat. pendidikan w w w w w w w w w
2 Menyusun silabus
pembelajaran w w w w w w w w w
3 Menyusun RPP w w w w w w w w w
4 Melaksanakan kegiatan
pembelajaran w w w w w w w w w
5 Menyusun alat ukur/soal sesuai matapelajaran w w w w w w w w w
6 Menilai dan mengevaluasi proses & hasil belajar pada mata pelajaran dikelasnya w w w w w w w w w
7 Menganalisis hasil penilaian
pembelajaran w w w w w w w w w
8 Melaksanakan pembelajaran /perbaikan dan pengayaan
dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi. w w w w w w w w w
9 Melaksanakan bimbingan &
konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya (khusus guru kelas). w w w w w w w w w
10 Menjadi pengawas penilaian & evaluasi terhadap proses & hasil
belajar tingkat sekolah/madrasah&nasional. h h h h h h h h h
11 Membimbing guru pemula dalam program induksi. th th h h h h h h h
12 Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran h h h h h h h h h
13 Melaksanakan pengembangan diri w=3
ds w=3
ds w=3
ds w=4
ds w=4
ds w=4
ds w=5
ds w=5
ds w
ds
14 Melaksanakan publikasi ilmiah &/ atau karya inovatif tw w=4 w=6 w=8 w=12 w=12 w=14 w=20 w=20
15 Presentasi Ilmiah tw tw tw tw tw tw tw tw tw
Keterangan: Rincian kegiatan 1 sampai dengan kegiatan 12 merupakan satu kesatuan (paket)
w = wajib; tw = tidak wajib; h = berhak; th = tidak berhak; ds = deskripsi diri
Rincian Kegiatan Guru Bimbingan Konseling
NO Rincian Kegiatan Guru
Pertama Guru
Muda Guru Madya Guru Utama
IIIa IIIb IIIc IIId IVa IVb IVc IVd IVe
1 Menyusun kurikulum
bimbingan dan konseling w w w w w w w w w
2 Menyusun silabus bimbingan dan konseling w w w w w w w w w
3 Menyusun satuan layanan
bimbingan dan konseling w w w w w w w w w
4 Melaksanakan bimbingan &
konseling persemester. w w w w w w w w w
5 Menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan &
konseling. w w w w w w w w w
6 Mengevaluasi proses dan hasil bimbingan & konseling. w w w w w w w w w
7 Menganalisis hasil
bimbingan dan konseling. w w w w w w w w w
8 Melaksanakan tindak lanjut
Bimbingan&konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi. w w w w w w w w w
9 Menjadi pengawas penilaian & evaluasi terhadap proses & hasil
belajar tingkat sekolah /madrasah& nasional h h h h h h h h h
10 Membimbing guru pemula dalam program induksi th th h h h h h h h
11 Membimbing siswa dalam
Kegiatan ekstrakurikuler
Proses pembelajaran h h h h h h h h h
12 Melaksanakan pengembangan diri. w=3
ds w=3
ds w=3
ds w=4
ds w=4
ds w=4
ds w=5
ds w=5
ds w
ds
13 Melaksanakan publikasi ilmiah &/atau karya inovatif. tw w=4 w=6 w=8 w=12 w=12 w=14 w=20 w=20
14 Presentasi Ilmiah tw tw tw tw tw tw tw tw tw
Keterangan : Rincian kegiatan 1 sampai dengan kegiatan 11 merupakan satu kesatuan (paket)
w = wajib; tw = tidak wajib; h = berhak; th = tidak berhak; ds = deskripsi diri
2. Tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan Selain
melaksanakan kegiatan sebagaimana rincian pada tabel di atas, guru dapat
melaksanakan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah sebagai:
a. kepala sekolah/madrasah;
b. wakil kepala sekolah/madrasah;
c. ketua program keahlian atau yang sejenisnya;
d. kepala perpustakaan sekolah/madrasah;
e. kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah/madrasah;
f. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi;
g. wali kelas;
h. penyusun kurikulum pada satuan pendidikannya;
i. pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar;
j. pembimbing guru pemula dalam program induksi;
k. pembimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler;
l. pembimbing pada penyusunan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
m. pembimbing pada kelas yang menjadi tanggungjawabnya (khusus guru kelas).
Tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dari huruf
g sampai dengan huruf l diklasifikasi menjadi 2, yaitu: a) tugas
tambahan untuk periode 1 tahun (misalnya wali kelas, pembimbing guru
pemula dalam program induksi, dan sejenisnya); dan b) tugas tambahan
untuk periode kurang dari 1 tahun (misalnya pembimbing siswa dalam
kegiatan ekstrakurikuler, pembimbing pada penyusunan publikasi ilmiah
dan/atau karya inovatif, dan sejenisnya). Angka kredit tugas tambahan
untuk 1 tahun adalah sebesar 5% dari angka kredit pelaksanaan
pembelajaran/ pembimbingan berdasarkan hasil penilaian kinerja.
Sedangkan angka kredit tugas tambahan kurang dari 1 tahun adalah sebesar
2% dari angka kredit tugas tambahan pelaksanaan
pembelajaran/pembimbingan berdasarkan hasil penilaian kinerja. Penugasan
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah untuk seorang guru paling
banyak 2 (dua) jenis kegiatan per tahun.
B. TUGAS GURU
1. Beban Kerja Guru
a. Beban kerja guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
dan/atau melatih paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan
paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
b. Apabila guru mengajar lebih dari 40 (empat puluh) jam tatap muka
per minggu, maka kelebihan jam mengajar tidak diperhitungkan di dalam
penilaian kinerja, sedangkan apabila kurang dari 24 jam per minggu
dihitung secara proporsional di dalam penilaian kinerja.
c. Beban kerja guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu
bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta
didik dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) peserta didik dalam 1
(satu) tahun. Apabila lebih dari 250 peserta didik, maka kelebihan
tersebut tidak diperhitungkan dalam perolehan angka kredit, sedangkan
apabila kurang dari 150, dihitung secara proporsional di dalam penilaian
kinerja.
d. Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala
sekolah/madrasah adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1
(satu) minggu, atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi
kepala sekolah/madrasah yang berasal dari guru bimbingan dan
konseling/konselor.
e. Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil
kepala sekolah/madrasah adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap
muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta
didik bagi wakil kepala sekolah/madrasah yang berasal dari guru
bimbingan dan konseling/konselor dalam 1 (satu) tahun.
f. Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala
perpustakaan atau kepala laboratorium atau kepala bengkel atau kepala
unit produksi sekolah/madrasah adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam
tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
g. Beban mengajar guru pembimbing khusus pada sekolah/madrasah yang
menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling
sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
2. Pengaturan Tugas Guru
a. Guru Kelas/Mata Pelajaran
1) Kepala sekolah/madrasah mengupayakan agar setiap guru dapat
memenuhi beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu.
Apabila pada satuan administrasi pangkalnya guru tidak dapat memenuhi
beban kerja tersebut, kepala sekolah/madrasah melaporkan kepada Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota.
2) Dinas Pendidikan Provinsi/Kanwil Kementerian Agama mengatur
penugasan guru yang belum memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 jam
tatap muka per minggu ke satuan pendidikan yang ada dalam lingkungan
kewenangannya.
3) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota mengatur penugasan guru yang belum memenuhi beban
mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu ke satuan
pendidikan yang ada dalam lingkungan kewenangannya.
4) Pimpinan instansi pusat di luar Kementerian Pendidikan Nasional
dan Kementerian Agama mengatur penugasan guru yang belum memenuhi beban
mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu ke satuan
pendidikan yang ada dalam lingkungan kewenangannya.
5) Apabila pengaturan penugasan guru pada butir 2), 3), dan 4) belum
terpenuhi, instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing
berkoordinasi untuk mengatur penugasan guru pada sekolah/madrasah lain,
baik negeri maupun swasta.
6) Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada butir 5),
instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing memastikan bahwa setiap
guru wajib memenuhi beban mengajar paling sedikit 6 jam tatap muka pada
satuan administrasi pangkal guru dan menugaskan guru pada
sekolah/madrasah lain, baik negeri maupun swasta untuk dapat memenuhi
beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu.
7) Instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing wajib memastikan
bahwa guru yang bertugas di daerah khusus, berkeahlian khusus, dan guru
yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional apabila
beban kerjanya kurang dari 24 jam tatap muka per minggu dapat diberi
tugas ekuivalensi beban kerja sesuai dengan kondisi tempat tugas guru
yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan Menteri Pendidikan
Nasional.
b. Guru Bimbingan dan Konseling
1) Kepala sekolah/madrasah mengupayakan agar setiap guru bimbingandan
konseling dapat memenuhi beban membimbing paling sedikit 150 peserta
didik per tahun. Apabila pada satuan administrasi pangkalnya guru tidak
dapat memenuhi beban membimbing tersebut, kepala sekolah/madrasah
melaporkan kepada dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota atau Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2) Dinas Pendidikan Provinsi/Kanwil Kementerian Agama mengatur penugasan
guru bimbingan dan konseling yang belum memenuhi beban membimbing
bimbingan dan konseling paling sedikit 150 peserta didik per tahun ke
satuan pendidikan yang ada dalam lingkungan kewenangannya.
3) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota mengatur penugasan guru bimbingan dan konseling yang
belum memenuhi beban membimbing paling sedikit 150 peserta didik per
tahun ke satuan pendidikan yang ada dalam lingkungan kewenangannya.
4) Pimpinan instansi pusat di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan
Kementerian Agama mengatur penugasan guru bimbingan dan konseling yang
belum memenuhi beban membimbing paling sedikit 150 peserta didik per
tahun ke satuan pendidikan yang ada dalam lingkungan kewenangannya.
5) Apabila pengaturan penugasan guru bimbingan dan konseling pada butir
2), 3), dan 4) belum terpenuhi, instansi terkait sesuai dengan
kewenangan masing-masing berkoordinasi untuk mengatur penugasan guru
bimbingan dan konseling pada sekolah/madrasah lain, baik negeri maupun
swasta.
6) Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada butir 5),
instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing memastikan bahwa setiap
guru bimbingan dan konseling wajib memenuhi beban membimbing paling
sedikit 40 peserta didik pada satuan administrasi pangkal guru dan
menugaskan guru bimbingan dan konseling pada sekolah/madrasah lain, baik
negeri maupun swasta untuk dapat memenuhi beban membimbing paling
sedikit 150 peserta didik per tahun.
c. Instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing wajib
memastikanbahwa guru yang bertugas di daerah khusus, berkeahlian khusus,
dan guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional,
apabila beban mengajarnya kurang dari 24 jam tatap muka per minggu atau
sebagai guru bimbingan dan konseling yang membimbing kurang dari 150
peserta didik per tahun dapat diberi tugas ekuivalensi beban kerja
sesuai dengan kondisi tempat tugas guru yang bersangkutan setelah
mendapat persetujuan Menteri Pendidikan Nasional.
d. Guru berhak dan wajib mengembangkan dirinya secara berkelanjutan sesuai dengan perkembangan IPTEKS.
e. Kepala sekolah/madrasah wajib memberi kesempatan secara adil dan
merata kepada guru untuk mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan.
III. TUGAS GURU YANG DAPAT DINILAI DENGAN ANGKA KREDIT
Tugas-tugas guru yang dapat dinilai dengan angka kredit untuk keperluan
kenaikan pangkat dan/atau jabatan fungsional guru mencakup berbagai
unsur dan subunsur sebagai berikut.
A. SUBUNSUR PENDIDIKAN
1. Sub unsur mengikuti pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah
a. Gelar/ijazah yang sesuai dengan bidang tugas guru:
1) 100 untuk Ijazah S-1/Diploma IV;
2) 150 untuk Ijazah S-2; atau
3) 200 untuk Ijazah S-3.
Angka kredit tersebut diperhitungkan sebagai unsur utama tugas guru.
Apabila seseorang guru mempunyai gelar/ijazah lebih tinggi yang sesuai
dengan sertifikat pendidik/keahlian dan bidang tugas yang diampu, maka
angka kredit yang diberikan adalah sebesar selisih antara angka kredit
yang pernah diberikan berdasarkan gelar/ijazah lama dengan angka kredit
gelar/ijazah yang lebih tinggi tersebut.
Contoh: Sadiman, S.Pd. mempunyai kualifikasi akademik S-1 Sejarah dan
Sertifikat Pendidik Sejarah serta mengajar mata pelajaran Sejarah,
memperoleh ijazah S-2 Sejarah atau S-2 Pendidikan Sejarah. Angka kredit
S-2 ini adalah 150, namun karena Sdr. Sadiman, S.Pd. telah menggunakan
ijazah S-1 dengan angka kredit 100, maka ijazah S-2 dinilai dengan angka
kredit sebesar 150 – 100 = 50.
b. Bukti fisik yang dijadikan dasar penilaian adalah fotokopi ijazah
yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu dekan atau ketua
sekolah tinggi atau direktur politeknik pada perguruan tinggi yang
bersangkutan.
2. Subunsur mengikuti pelatihan prajabatan dan program induksi
a. Sertifikat pelatihan prajabatan dan program induksi diberi angka kredit 3.
b. Bukti fisik keikutsertaan pelatihan prajabatan yang dijadikan dasar
penilaian adalah fotokopi surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan
(STTPP) prajabatan yang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah yang
bersangkutan.
c. Bukti fisik keikutsertaan program induksi yang dijadikan dasar
penilaian adalah fotokopi sertifikat program induksi yang disahkan oleh
kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan.
B. SUBUNSUR PEMBELAJARAN/PEMBIMBINGAN DAN TUGAS TERTENTU
Penilaian kinerja subunsur pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dilakukan dengan sistem paket.
1. Prinsip penilaian kinerja
a. Berdasarkan pada 4 domain kompetensi guru, yaitu kepribadian, pedagogik, profesional, dan sosial.
b. Adil yaitu, penilaian kinerja memberlakukan syarat ketentuan dan
prosedur yang sama (sistem penilaian yang terstandar) pada semua guru
yang dinilai.
c. Obyektif yaitu, penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif
sesuai dengan kondisi guru yang sebenarnya pada saat guru melaksanakan
tugas sehari hari.
d. Akuntabel yaitu, hasil dari pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
e. Membangun, penilaian kinerja harus bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya.
f. Transparan yaitu, proses penilaian kinerja guru yang memungkinkan
bagi guru yang dinilai atau pihak lain yang memerlukan, memperoleh akses
informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut.
g. Berkelanjutan, penilaian dilaksanakan secara periodik dan berlangsung secara terus menerus sepanjang seseorang menjadi guru.
h. Selain mengacu pada kompetensi guru, bagi guru yang mendapat tugas
tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/
madrasah, kepala perpustakaan sekolah/madrasah, kepala laboratorium/
bengkel sekolah/madrasah, atau ketua program keahlian/program studi,
penilaian kinerjanya juga mengacu pada standar kompetensi atau tugas
pokok dan fungsi yang menjadi tugas tambahan guru tersebut.
i. Selain mengacu pada kompetensi guru, bagi guru bimbingan
konseling/konselor penilaian kinerjanya juga mengacu pada standar
kompetensi konselor.
2. Dasar penilaian kinerja
Secara umum aspek yang dinilai dalam pelaksanaan tugas utama meliputi:
a. Kinerja guru yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran
meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran,
mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan melaksanakan
tindak lanjut hasil penilaian.
b. Kinerja guru yang terkait dengan pelaksanaan proses pembimbingan
meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembimbingan,
mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan, menganalisis hasil evaluasi
bimbingan, dan melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan.
c. Kinerja guru yang terkait dengan melaksanakan tugas lain yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah meliputi aspek-aspek yang sesuai
dengan kompetensi atau tugas pokok dan fungsinya. Tugas lain meliputi:
(1) menjadi kepala sekolah/madrasah per tahun; (2) menjadi wakil kepala
sekolah/madrasah per tahun; (3) menjadi ketua program keahlian/ program
studi atau yang sejenisnya; (4) menjadi kepala perpustakaan; (5) menjadi
kepala laboratorium, bengkel, unit produksi atau yang sejenisnya; (6)
menjadi pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan inklusi, pendidikan terpadu atau yang sejenisnya; (7) menjadi
wali kelas; (8) menyusun kurikulum pada pendidikannya; (9) menjadi
pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar; (10)
membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler; (11) menjadi pembimbing
pada penyusunan publikasi ilmiah dan karya inovatif; dan (12)
melaksanakan pembimbingan pada kelas yang menjadi tanggungjawabnya
(khusus guru kelas); meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, evaluasi,
dan pengembangan/ tindaklanjut.
d. Pelaksanaan penilaian kinerja guru dilakukan menggunakan instrumen
penilaian kinerja guru yang terdiri dari: (1) Lembar Pernyataan
Kompetensi, Indikator, dan Cara Penilaian Kinerja Guru; (2) Laporan dan
Evaluasi Penilaian Kinerja Guru; (3) Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru;
dan (4) Instrumen Pelaksanaan Tugas Lain (kepala sekolah/madrasah,
wakil kepala sekolah/madrasah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium,
kepala bengkel, kepala unit produksi atau yang sejenisnya)
e. Penilaian kinerja guru pada pelaksanaan pembelajaran dilakukan di
dalam kelas (untuk kegiatan yang dapat diamati) dan di luar kelas (untuk
kegiatan yang tidak dapat diamati di dalam kelas). Kegiatan yang tidak
dapat diamati di dalam kelas misalnya: penyusunan silabus, RPP,
pengembangan kurikulum, tingkat kehadiran guru di kelas, praktik
pembelajaran di luar kelas/sekolah/madrasah dan sebagainya. Untuk semua
kegiatan yang dilakukan guru, baik yang dapat diamati di dalam kelas
maupun yang tidak dapat diamati, penilai kinerja guru wajib melampirkan
bukti-bukti fisik yang berupa dokumen.
3. Penilaian kinerja guru dari subunsur pelaksanaan proses pembelajaran/pembimbingan
a. Penilaian kinerja guru, subunsur pelaksanaan proses pembelajaran/
pembimbingan, dan tugas tambahan yang relevan sebagai berikut.
1) Penilaian kinerja guru dari subunsur proses pembelajaran/
pembimbingan dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah didasarkan atas aspek kualitas, kuantitas, waktu
dan/atau biaya, yang dilaksanakan secara obyektif dan berkelanjutan.
2) Penilaian kinerja guru dari subunsur proses pembelajaran/
pembimbingan mengacu pada 4 domain kompetensi (pedagogik, sosial,
profesional, dan kepribadian) dalam sistem paket menggunakan instrumen
penilaian kinerja guru (PK Guru) dengan skala nilai 1 sampai dengan 4
sebagaimana tercantum pada Format 1.
3) Penilaian didasarkan Sistem paket meliputi subunsur melaksanakan
proses pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah. Angka kreditnya dihitung sebagai berikut:
(a) Penilaian proses pembelajaran/pembimbingan mencakup aspek
perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan, evaluasi dan
penilaian, analisis hasil penilaian, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil
penilaian.
(b) Penilaian pelaksanaan tugas tambahan atau tugas lain yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah mencakup aspek-aspekyang sesuai dengan
kompetensi atau tugas pokok dan fungsinya.
(c) Penilaian kinerja guru dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dengan
menggunakan instrumen penilaian kinerja guru dan wajib dilakukan setiap
tahun.
(d) Penilaian kinerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala
sekolah/madrasah dilakukan oleh pengawas sekolah/madrasah yang relevan
dengan menggunaan instrumen Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) dan
Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS).
(e) Penilaian kinerja guru yang diberi tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah
dengan aturan yang telah ditetapkan.
4) Penilaian kinerja dengan sistem paket menggunakan instrumen PK
Guru subunsur pembelajaran atau pembimbingan. PK Guru untuk subunsur
pembelajaran memiliki nilai tertinggi 56 (=14x4) dan nilai terendah 14
(=14x1), sedangkan nilai tertinggi untuk subunsur pembimbingan 68
(=17x4) dan nilai terendah 17 (=17x1). Nilai perolehan dari PK Guru ini
dikonversikan ke dalam skala nilai menurut Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 dengan rumus sebagai berikut.
PK Guru subunsur pembelajaran: NK = NPKG/56 x 100
Keterangan:
NK : Nilai Kinerja hasil konversi, adalah nilai yang sesuai dengan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
NPKG : Nilai Penilaian Kinerja Guru adalah nilai yang diberikan oleh
penilai terhadap kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran dengan
menggunakan instrument PK Guru.
Contoh:
Jika seorang guru mendapatkan nilai 54 pada penilaian kinerja yang
dilakukan dengan instrumen PK Guru Pembelajaran, maka konversi nilai
kedalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 adalah: (54 / 56) x 100 = 96,4
Nilai 96,4 masuk dalam kategori 91 - 100, sehingga guru yang bersangkutan dapat dikategorikan memperoleh kategori “amat baik”.
PK Guru subunsur pembimbingan: NK = NPKG/68 x 100
Keterangan:
NK : Nilai Kinerja hasil konversi, adalah nilai yang sesuai dengan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
NPKG : Nilai Penilaian Kinerja Guru adalah nilai yang diberikan oleh
penilai terhadap kinerja guru dalam melaksanakan pembimbingan dengan
menggunakan instrumen PK Guru.
Contoh:
Jika seorang guru BK mendapatkan skor 54 pada penilaian kinerja yang
dilakukan dengan instrumen PK Guru subunsur Pembimbingan, maka konversi
ke Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 adalah: (54 / 68) x 100 = 79,4 Nilai 79,4
masuk dalam kategori 76 – 90, sehingga yang bersangkutan dapat
dikategorikan memperoleh nilai kategori “baik”.
5) Hasil penilaian kinerja guru sebagaimana dimaksud di atas
dikonversikan ke dalam nilai dan sebutan dalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 adalah sebagai berikut.
a) nilai 91 sampai dengan 100 disebut amat baik;
b) nilai 76 sampai dengan 90 disebut baik;
c) nilai 61 sampai dengan 75 disebut cukup;
d) nilai 51 sampai dengan 60 disebut sedang; dan
e) nilai sampai dengan 50 disebut kurang.
6) Kategori sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas diberikan angka kredit sebagai berikut.`
a) amat baik diberikan angka kredit sebesar 125%;
b) baik diberikan angka kredit sebesar 100%;
c) cukup diberikan angka kredit sebesar 75%;
d) sedang diberikan angka kredit sebesar 50%; dan
e) kurang diberikan angka kredit sebesar 25%.
7) Untuk menghitung angka kredit dengan sistem paket dipergunakan dasar perhitungan sebagai berikut.
a) Jumlah angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan 1 (satu) tingkat lebih tinggi dalam jabatan fungsional;
b) Dikurangi semua angka kredit, yaitu dari subunsur pendidikan,
subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) meliputi
pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif, dan unsur
penunjang;
c) Dikalikan jumlah jam mengajar (beban jam mengajar tatap muka dibagi jumlah jam wajib mengajar tatap muka);
d) Dibagi 4 (untuk jumlah pertahun), karena kenaikan pangkat ratarata (reguler) kurang lebih adalah 4 tahun sekali; dan
e) Dikalikan perolehan hasil kinerja (125%, 100%, 75%, 50% atau 25%);
f) Perhitungan angka kredit dengan sistem paket untuk subunsur
pembelajaran/pembimbingan per tahun dilakukan dengan menggunakan rumus:
AK = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
4
Keterangan:
AK = Angka kredit per tahun.
AKK = Angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan.
AKPKB = Angka kredit pengembangan keprofesian berkelanjutan yang
diwajibkan (subunsur pengembangan diri, karya ilmiah dan/atau karya
inovatif).
AKP = Angka kredit unsur penunjang yang ditetapkan.
JM = Jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah/madrasah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/konselor.
JWM = Jam wajib mengajar paling sedikit 24-40 jam tatap muka/minggu bagi
guru kelas/mata pelajaran pembelajaran atau jumlah konseli paling
sedikit 150-250 konseli/tahun yang dibimbing oleh guru BK/konselor.
NPK = Persentase perolehan hasil penilaian kinerja .
4 = Waktu rata-rata kenaikan pangkat (reguler) kurang lebih 4 tahun.
JM/JWM = 1 bagi guru yang mengajar 24-40 jam tatap muka per minggu atau
bagi guru BK/konselor yang membimbing 150-250 konseli per tahun.
JM/JWM = JM/24 bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jam tatap muka per
minggu atau JM/150 bagi guru BK yang membimbing kurang dari 150
peserta didik per tahun.
8) Jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun sebagaimana
dimaksud pada butir 7) di atas adalah jumlah angka kredit kumulatif
minimal sebagaimana dimaksud pada Lampiran II, III, IV, VI, VII, dan
VIII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya dikurangi jumlah angka kredit subunsur pengembangan
keprofesian berkelanjutan dan unsur penunjang yang dipersyaratkan untuk
setiap jenjang jabatan/pangkat dan dibagi 4 (empat).
9) Penilaian kinerja bagi guru dihitung secara proporsional
berdasarkanmbeban kerja wajib paling sedikit 24 jam tatap muka per
minggu bagi guru kelas/guru mata pelajaran atau membimbing paling
sedikit 150 konseling per tahun bagi guru Bimbingan dan
Konseling/Konselor .
Contoh 1: Guru Mata Pelajaran
Budiman, S.Pd. adalah guru Bahasa Indonesia dengan jabatan Guru Pertama
pangkat dan golongan ruang Penata Muda III/a TMT 1 April 2012. Yang
bersangkutan mengajar paling sedikit 24 jam per minggu dan memperoleh
hasil penilaian kinerja 50 pada Desember 2012.
Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
a) Konversi hasil penilaian kinerja ke skala nilai Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009: 50/56 x 100 = 89
b) Nilai 89 berada dalam rentang 76 – 90 dan disebut “baik”.
c) Angka kredit yang diperoleh Budiman, S.Pd. untuk subunsur pembelajaran pada tahun 2012 adalah:
AK = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
4
AK = {(50-3-5) x (24/24) x 100%} = 10,5
4
Contoh 2: Guru Bimbingan dan Konseling
Rahayu, S.Pd. adalah guru Bimbingan dan Konseling pada MTs Negeri 2
Pamulang dengan jabatan Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c
TMT 1 April 2013. Yang bersangkutan
membimbing siswa 150 orang dan memperoleh hasil penilaian kinerja 52
pada Desember 2013. Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah
sebagai berikut.
a) Konversi hasil penilaian kinerja ke skala nilai Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009: 52/68 x 100 = 76,5
b) Nilai 76,5 berada dalam rentang 76 – 90 dan disebut “baik”.
c) Angka kredit yang diperoleh Rahayu, S.Pd. untuk subunsurm
pembimbingan pada tahun 2013 adalah: AK = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM)
x NPK
4
AK = {(100-3-6-10) x 150/150 x 100%} = 20,25
4
d) Apabila Rahayu, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “baik” selama 4
tahun berturut-turut dari subunsur pembimbingan, maka angka kredit yang
diperoleh dalam 4 tahun adalah 20,25 x 4 = 81
e) Apabila Rahayu, S.Pd. melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri, 6
angka kredit dari publikasi ilmiah dan inovasi, dan 10 angka kredit dari
kegiatan penunjang, maka Rahayu, S.Pd. memperoleh angka kredit
kumulatif sebesar: 81 + 3 + 6 + 10 = 100. Angka kredit yang
dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan adalah 100. Jadi Sdr. Rahayu,
S.Pd. dapat naik pangkat/jabatan dari III/c ke III/d dalam waktu 4
tahun.
10) Kinerja guru yang dapat dinilai untuk penetapan angka kredit
dihitung paling kurang 1 (satu) tahun. Apabila usul penetapan angka
mkredit untuk kenaikan pangkat/jabatan dilakukan pada bulan Desember,
maka angka kredit dihitung terakhir bulan Juni tahun yang bersangkutan.
11) Hasil penilaian kinerja digunakan sebagai pertimbangan dalam penilaian DP3 guru.
b. Penilaian kinerja bagi guru yang mendapat tugas tambahan
Penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala
sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, ketua program keahlian,
kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit
produksi, atau yang sejenis di sekolah/madrasah dilakukan berdasarkan
standar kompetensi menurut peraturan yang berlaku. Penilaian kinerja
guru yang mendapat tugas tambahan difokuskan pada dimensi/aspek
kompetensi yang dipersyaratkan untuk tugas tambahan dimaksud.
1) Konversi nilai kinerja guru bagi guru dengan tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Hasil akhir nilai kinerja guru
dengan tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah (kepala sekolah/madrasah, wakil kepala
sekolah/madrasah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, dan
sejenisnya) yang mendapat pengurangan jam mengajar diperhitungkan
berdasarkan prosentase angka kredit tugas pembelajaran/pembimbingan dan
pelaksanaan tugas tambahan tersebut.
a) Untuk itu, nilai hasil PK Guru dari subunsur pembelajaran/
pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah perlu diubah terlebih dahulu ke skala 0 – 100 dengan
formula berikut:
100 Nilai PKG maksimum
Nilai PKG(Skala 100) Nilai PKG yang diperoleh × =
Keterangan:
• Nilai PKG (skala 100) adalah nilai PK Guru pembelajaran/ pembimbingan
atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dalam
skala 0 – 100 (sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009)
• Nilai PKG yang diperoleh adalah total nilai PK Guru
pembelajaran/pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah sebelum dirubah dalam skala 0 - 100.
• Nilai PKG maksimum adalah nilai tertinggi PK Guru untuk pembelajaran
{56 (14 kompetensi x 4)}, pembimbingan {68 (17 kompetensi x 4)}, atau
tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (sesuai
dengan instrumen masing-masing).
b) Masing-masing nilai kinerja guru untuk subunsur
pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah, kemudian dikategorikan ke
dalam sebutan amat baik (125%), baik (100%), cukup (75%), sedang (50%),
atau kurang (25%) sebagaimana diatur dalamPeraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009. Konversi Nilai Kinerja Hasil PK GURU ke Angka Kredit
Nilai Hasil PK GURU Sebutan Persentase Angka kredit
91 – 100 Amat baik 125%
76 – 90 Baik 100%
61 – 75 Cukup 75%
51 – 60 Sedang 50%
≤ 50 Kurang 25%
c) Menghitung angka kredit per tahun masing-masing subunsur
pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah yang diperoleh oleh guru. Untuk menghitung angka kredit
per tahun subunsur pembelajaran dan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah digunakan rumus sebagai berikut.
Rumus untuk menghitung angka kredit subunsur pembelajaran/ pembimbingan
(AKK - AKPKB - AKP) × JM/JWM
Angka kredit per tahun= x NPK
Keterangan: 4
• AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat
• AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (subunsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif)
• AKP adalah angka kredit unsur penunjang yang diwajibkan
• JM adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah/ madrasah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor
• JWM adalah jumlah jam wajib mengajar (24 – 40 jam tatap muka per
minggu) bagi guru pembelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseli
per tahun) yang dibimbing oleh guru BK/konselor
• NPK adalah prosentase perolehan hasil penilaian kinerja
• 4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat (reguler), 4 tahun
• JM/JWM = 1 bagi guru yang mengajar 24-40 jam tatap muka per minggu
atau bagi guru BK/Konselor yang membimbing 150 – 250 konseli per tahun.
• JM/JWM = JM/24 bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jam tatap muka
per minggu atau JM/150 bagi guru BK/konselor yang membimbing kurang dari
150 konseli per tahun
.
Rumus untuk menghitung angka kredit unsur tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
Angka kredit per tahun = (AKK - AKPKB- AKP) ×NPK
4
Keterangan:
• AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat
• AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (subunsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif)
• AKP adalah angka kredit unsur penunjang yang diwajibkan
• NPK adalah persentase perolehan hasil penilaian kinerja
• 4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat (reguler), kurang lebih 4 tahun
Ingat! Untuk menetapkan AKK, AKPKB dan AKP wajib atau yang
dipersyaratkan lihat Pasal 18 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
d) Selanjutnya angka kredit masing-masing subunsur pembelajaran/
pembimbingan dan angka kredit tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah dijumlahkan untuk memperoleh total angka kredit dengan
perhitungan sebagai berikut:
i. Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah/ Madrasah
Total Angka Kredit = 25% Angka Kredit Pembelajaran/ Pembimbingan + 75%
Angka Kredit Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
ii. Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah/ Madrasah
Total Angka Kredit = 50% Angka Kredit Pembelajaran/ Pembimbingan + 50%
Angka Kredit Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah/Madrasah.
iii. Guru dengan Tugas Tambahan sebagai kepala perpustakaan/ kepala laboratorium
Total Angka Kredit = 50% Angka Kredit Pembelajaran/ Pembimbingan + 50%
Angka Kredit Tugas Tambahan sebagai kepala perpustakaan/kepala
laboratorium.
Konversi nilai PK Guru untuk guru dengan tugas tambahan lain yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah diperhitungkan dengan cara yang
sama, dengan konversi nilai PKG pembelajaran/pembimbingan, perbedaannya
hanya pada rumus persentase penjumlahannya.
Berikut ini dijelaskan guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala
sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, kepala perpustakaan,
ketua program keahlian, dan kepala laboratorium.
(1) Kepala Sekolah/Madrasah, Untuk kepala sekolah/madrasah, dimensi/aspek kompetensi yang dinilai adalah:
a. kepribadian dan sosial;
b. kepemimpinan pembelajaran;
c. pengembangan sekolah/madrasah;
d. manajemen sumber daya;
e. kewirausahaan; dan
f. supervisi pembelajaran.
Paket penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilakukan dengan
menggunakan instrumen penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah (IPKKS).
Instrumen tersebut terdiri dari 6 (enam) aspek/dimensi penilaian
menggunakan skala penilaian 1 sampai 4, dengan rentang nilai total
antara 6 sampai 24 (yakni 1x 6 kompetensi = 6 sebagai nilai terendah
s.d. 4 x 6 kompetensi = 24 sebagai nilai tertinggi).
Untuk menentukan nilai kinerja guru yang mendapat tugas tambahan tersebut digunakan rumus:
Σ TN
NK = X 100
Σ NRT
Keterangan: NK = Nilai Kinerja
ΣTN = Jml Nilai Rata-rata untuk semua kompetensi yang dinilai untuk tugas tambahan tersebut.
Σ NRT = Nilai kinerja Tertinggi
Untuk kepala sekolah konversi nilai ke skala 0-100 dilakukan menggunakan rumus:
NKKS = NIPKKS x100
NKKS (Skala 100) = Nilai Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah dalam skala 0- 100 sesuai Permenneg PAN dan RB 16/2009
NIPKKS =Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
Contoh 3: Kepala Sekolah/Madrasah
Ahmad Sumarna, S.Pd. jabatan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang
IV/a TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Fisika dan diberi tugas
tambahan sebagai kepala sekolah. Penilaian kinerja terhadap Ahmad
Sumarna, S.Pd. dilakukan pada Desember 2014. Hasilnya, Ahmad Sumarna,
S.Pd. sebagai guru memperoleh nilai 48 dan sebagai kepala sekolah
memperoleh nilai rata-rata 18. Langkah-langkah perhitungan angka
kreditnya adalah sebagai berikut.
Perhitungan angka kredit subunsur pembelajaran:
a) Konversi hasil penilaian kinerja tugas subunsur pembelajaran bagi
Ahmad Sumarna, S.Pd. ke skala nilai Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 adalah: 48/56 x 100 = 85,7
b) Nilai kinerja guru untuk subunsur pembelajaran/pembimbingan,
kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup
(75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Nilai PK Guru subunsur pembelajaran 85,7
masuk dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik (100%)”.
c) Angka kredit per tahun subunsur pembelajaran yang diperoleh Ahmad Sumarna, S Pd. adalah:
Angka Kredit per tahun = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
4
Angka Kredit per tahun = [{150 - (4 + 12) -15 } x 6/6 x 100%] = 29,75
4
Perhitungan angka kredit subunsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah:
a) Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Kepala
Sekolah Ahmad Sumarna, SPd. ke skala nilai Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 adalah: 18/24 x 100 = 75.
b) Nilai kinerja Ahmad Sumarna, S.Pd. untuk subunsur tugas tambahan
sebagai Kepala Sekolah, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik
(125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Nilai PK Guru subunsur
tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah 75 masuk dalam rentang 61 – 75
dengan kategori “Cukup (75%)”.
c) Angka kredit per tahun subunsur tugas tambahan sebagai Kepala
Sekolah yang diperoleh Ahmad Sumarna, S Pd. adalah: Angka Kredit satu
tahun = (AKK-AKPKB-AKP) x NPK
4
Angka Kredit satu tahun = {150 – (4 + 12) -15} x 75% = 22,31
4
d) Total angka kredit yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd untuk tahun
2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah
adalah = 25% (29,75) + 75% (22,31)
= 7,44 + 16,73 = 24,17.
e) Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Ahmad Sumarna, S.Pd
mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Ahmad
Sumarna, S.Pd selama 4 tahun adalah: 4 x 24,17 = 96,68
f) Apabila Ahmad Sumarna, S.Pd melaksanakan kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan
pengembangan diri, 12 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 15 angka
kredit dari kegiatan unsur penunjang. Jadi, Ahmad Sumarna, S.Pd
memperoleh angka
kredit kumulatif sebesar 96,68 + 4 + 12 + 15 = 127,68, maka yang
bersangkutan tidak dapat naik pangkat dari golongan ruang IV/a ke
golongan ruang IV/b dengan jabatan Guru Madya dalam waktu 4 tahun,
karena belum mencapai persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk
naik pangkat dan jabatan fungsionalnya sebesar 150 (Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009).
(2) Wakil Kepala Sekolah/Madrasah, Guru yang mempunyai tugas
tambahan sebagai wakil kepala sekolah/madrasah penilaian kinerjanya
dilakukan dengan instrumen dengan kompetensi berikut:
No Kompetensi
1 Kepribadian dan sosial
2 Kepemimpinan
3 Pengembangan sekolah/madrasah
4 Kewirausahaan
5 Bidang tugas wakil kepala sekolah/madrasah (*) :
• Bidang akademik
• Bidang kesiswaan
• Bidang sarana dan prasarana
• Bidang humas
(*) pilih salah satu sesuai bidang tugas wakil kepala sekolah/madrasah
Secara umum seorang wakil kepala sekolah/madrasah mempunyai penilaian kinerja dengan asumsi nilai maksimal:
1. Kepribadian dan sosial, nilai maksimal 4;
2. Kepemimpinan, skor maksimal 4;
3. Pengembangan sekolah/madrasah, nilai maksimal 4;
4. Kewirausahaan, nilai maksimal 4.
5. Bidang tugas wakil kepala sekolah/madrasah sesuai dengan bidang
tugasnya masing-masing dengan nilai maksimal 4. Nilai kinerja seorang
wakil kepala sekolah/madrasah mempunyai nilai kinerja maksimal 20.
Contoh 4: Wakil Kepala Sekolah/Madrasah
Dra. Roesmiyati, jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1
April 2014 mengajar mata pelajaran Fisika, 12 jam tatap muka per minggu.
Dra. Roesmiyati selain mengajar juga diberi tugas tambahan sebagai
wakil kepala sekolah. Pada penilaian kinerja bulan Desember 2014 Dra.
Roesmiyati sebagai guru memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru
adalah nilai 49 dan sebagai wakil kepala sekolah mendapat nilai
rata-rata 18 pada 2014. Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya
adalah sebagai berikut.
Perhitungan angka kredit subunsur pembelajaran:
a) Konversi hasil penilaian kinerja subunsur pembelajaran bagi Dra.
Roesmiyati ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah:
49/56 x 100 = 87,5
b) Nilai kinerja Dra. Roesmiyati untuk subunsur pembelajaran,
kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup
(75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Nilai PK Guru subunsur pembelajaran 87,5
masuk dalam rentang 76 - 90 kategori “Baik (100%)”.
c) Angka kredit per tahun subunsur pembelajaran yang diperoleh Dra. Roesmiyati adalah:
Angka kredit satu tahun = (AKK-AKPKB-AKP) x NPK
4
Angka kredit satu tahun = {100 – (4 + 8) – 10} x 100% = 19,5
4
Perhitungan angka kredit subunsur tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah:
a) Konversi hasil penilaian kinerja subunsur tugas tambahan, Dra.
Roesmiyati sebagai wakil kepala sekolah. ke skala nilai Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 18/20 x 100 = 90
b) Nilai kinerja Dra. Roesmiyati untuk subunsur tugas tambahan
sebagai wakil kepala sekolah, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik
(125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Nilai PK Guru yang mendapat
tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah 90 masuk dalam rentang 76 -
90 dengan kategori “Baik
(100%)”.
c) Angka kredit per tahun subunsur tugas tambahan sebagai wakil
kepala sekolah yang diperoleh Dra. Roesmiyati adalah: Angka kredit satu
tahun = (AKK-AKPKB-AKP) x NPK
4
Angka kredit satu tahun = {100 – (4 + 8) – 10} x 100% = 19,5
4
d) Total angka kredit yang diperoleh Dra. Roesmiyati untuk tahun 2014
sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah
adalah = 50% (19,5) + 50% (19,5) = 9,75 +9,75 =19,5.
e) Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Dra. Roesmiyati
mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Dra.
Roesmiyati guru dengan tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah
adalah: 4 x 19,5 = 78.
f) Apabila Dra. Roesmiyati melaksanakan kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan
pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka
kredit dari kegiatan penunjang, maka Dra. Roesmiyati memperoleh angka
kredit kumulatif sebesar 78 + 4 + 8 + 10 = 100, jadi yang bersangkutan
dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke golongan
ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya, karena telah memenuhi persyaratan
angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan
fungsionalnya sebesar 100 (Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009) tersebut.
(3) Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah Pengumpulan data dan informasi dilakukan melalui:
• Pengamatan, dilakukan dengan cara mengamati lingkungan perpustakaan
baik secara fisik maupun non fisik (persepsi pengguna) perpustakaan
sekolah/madrasah.
• Wawancara, dilakukan dengan mewawancarai guru yang diberi tugas
sebagai kepala perpustakaan sekolah/madrasah serta sumber-sumber yang
relevan, antara lain kepala sekolah/madrasah, wakil kepala
sekolah/madrasah, guru, peserta didik, dan staf tata usaha.
• Dokumen, dilakukan dengan cara menelaah dokumendokumen yang ada
kaitannya dengan kegiatan yang dilakukan kepala perpustakaan
sekolah/madrasah.
Perhitungan Skor dan Nilai Akhir
Perhitungan skor kinerja guru yang diberi tugas sebagai kepala
perpustakaan sekolah/madrasah terdiri atas 6 (enam) dimensi kinerja
dengan 10 (sepuluh) jenis kompetensi yang bersumber dari Standar
Kompetensi Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah (Permendiknas Nomor 25
Tahun 2008). Berdasarkan indikatorindikator yang dinilai pada jenis
kompetensi tersebut, penilai memberikan nilai dengan rentang 1 sampai 4.
Untuk menentukan nilai kinerja guru yang mendapat tugas tambahan
tersebut digunakan rumus :
Σ TN
NK = ----------- X 100
Σ NRT
Keterangan:
NK = Nilai Kinerja
ΣTN = Jumlah Nilai Rata-rata untuk semua kompetensi yang dinilai untuk
tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan sekolah/madrasah
Σ NRT = Nilai kinerja Tertinggi
Konversi nilai kinerja kepala perpustakaan sekolah/madrasah ke
standar menurut Permenneg PAN dan RB nomor 16 Tahun 2009 dilakukan
menggunakan rumus: NKKPS = NIPKKPS/M x 100
NKKPS (Skala 100) = Nilai Kinerja Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah dalam skala 0-100 sesuai
Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009.
NIPKKPS/M =Nilai hasil Penilaian Kinerja Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Contoh 5: Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Dra. Nina, jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April
2014 mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia dan diberi tugas tambahan
sebagai kepala perpustakaan. Penilaian kinerja di bulan Desember 2014,
Dra. Nina sebagai guru memperoleh nilai 35 48 dan sebagai kepala
perpustakaan sekolah mendapat nilai ratarata 30. Langkah-langkah
perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
Perhitungan angka kredit subunsur pembelajaran:
a) Konversi hasil penilaian kinerja subunsur pembelajaran Dra. Nina ke
skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 48/56 x 100 = 85,71
b) Nilai kinerja Dra. Nina untuk subunsur pembelajaran, kemudian
dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%),
Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009. Nilai PK Guru subunsur pembelajaran 85,71 masuk
dalam rentang 76 - 90 kategori “Baik (100%)”.
c) Angka kredit per tahun subunsur pembelajaran yang diperoleh Dra. Nina adalah:
Angka Kredit per tahun = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
4
Angka Kredit per tahun = [{100 - (4 + 8) -10 } x 12/12 x 100%] = 19,5
4
Perhitungan angka kredit subunsur tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan:
a) Konversi hasil penilaian kinerja subunsur tugas tambahan sebagai
kepala perpustakaan bagi Dra. Nina ke skala nilai Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 adalah: 30/40 x 100 = 75
b) Nilai kinerja Dra. Nina untuk subunsur tugas tambahan sebagai
kepala perpustakaan, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%),
Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Nilai PK Guru subunsur tugas
tambahan sebagai kepala perpustakaan 75 masuk dalam rentang 61 - 75
dengan kategori “Cukup (75%)”.
c) Angka kredit per tahun subunsur tugas tambahan sebagai kepala
perpustakaan yang diperoleh Dra. Nina adalah: Angka kredit satu tahun =
(AKK–AKPKB–AKP) x NPK
4
Angka kredit satu tahun = {100-(4+8)–10} x 75% = 14,63
4
d) Total angka kredit yang diperoleh Dra. Nina untuk tahun 2014
sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan
adalah = 50% (19,5) + 50% (14,63)
= 9,75 + 7,32 = 17,07.
e) Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Dra. Nina mempunyai
nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Dra. Nina sebagai
kepala perpustakaan adalah: 4 x 17,07 = 68,28
f) Apabila Dra. Nina melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan
diri, 8 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka kredit dari
kegiatan penunjang, maka Dra. Nina memperoleh angka kredit kumulatif
sebesar 68,28 + 4 + 8 + 10 = 90,28. Jadi dalam kurun waktu tersebut yang
bersangkutan belum dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang
III/d ke golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya, karena belum
memenuhi persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan
jabatan fungsionalnya sebesar 100 (Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009) tersebut.
(4) Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah Pengumpulan data dan
informasi dilakukan melalui beberapa cara agar mendapatkan penilaian
yang obyektif yaitu:
• Pengamatan, dilakukan dengan cara mengamati hal yang positif dan hal yang negatif terkait tugas ketua program keahlian.
• Wawancara, dilakukan dengan mewawancarai sumber-sumber yang relevan,
antara lain kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/ madrasah,
guru, peserta didik, dan staf tata usaha yang terkait.
• Dokumen, dilakukan dengan cara menelaah dokumen-dokumen dan catatan
yang ada kaitannya dengan pengelolaan ketua program keahlian sesuai
dengan standar. Menentukan nilai kinerja guru yang mendapat tugas
tambahan sebagai ketua program keahlian dilakukan menggunakan rumus:
Σ TN
NK = --------X 100
Σ NRT
Keterangan:
NK = Nilai Kinerja
ΣTN = Jumlah Nilai Rata-rata untuk semua kompetensi yang dinilai untuk tugas tambahan sebagai ketua program keahlian
Σ NRT = Nilai kinerja Tertinggi
Konversi nilai hasil penilaian kinerja Ketua Program Keahlian dilakukan menggunakan rumus:
NKKPKS = NIPKKPKS/M x 100
Keterangan:
NKKPKS = Nilai Kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah
NIPKKPKS = Nilai Hasil Penilaian Kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah
Contoh 6: Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah
Drs. Rahmat memiliki jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1
April 2014 mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia, diberi tugas
tambahan sebagai ketua program keahlian sekolah.
Pada bulan Desember 2014, penilaian kinerja terhadap Drs. Rahmat sebagai
guru memberikan nilai 46 dan sebagai ketua program keahlian sekolah
mendapat nilai rata-rata 28. Langkahlangkah perhitungan angka kreditnya
adalah sebagai berikut.
Perhitungan angka kredit subunsur pembelajaran:
a) Konversi hasil penilaian kinerja subunsur pembelajaran Drs. Rahmat ke
skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 46/56 x 100 = 82,14
b) Nilai kinerja Drs. Rahmat untuk subunsur pembelajaran, kemudian
dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%),
Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 . Nilai PK Guru subunsur pembelajaran 82,14 masuk
dalam rentang 76 - 90 kategori “Baik (100%)”.
c) Angka kredit per tahun subunsur pembelajaran yang diperoleh Drs. Rahmat adalah:
Angka Kredit per tahun = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
4
Angka Kredit per tahun = [{100 - (4 + 8) -10 } x 12/12 x 100%] = 19,5
4
Perhitungan angka kredit subunsur tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian:
a) Konversi hasil penilaian kinerja subunsur tugas tambahan sebagai
ketua program keahlian bagi Drs. Rahmat ke skala nilai Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 adalah: 28/32 x 100 = 87,5.
b) Nilai kinerja Drs. Rahmat untuk subunsur tugas tambahan sebagai
ketua program keahlian, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik
(125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Nilai PK Guru subunsur
tugas tambahan sebagai ketua program keahlian 87,5 masuk dalam rentang
76 - 90 dengan kategori “Baik (100%)”.
c) Angka kredit per tahun subunsur tugas tambahan sebagai ketua
program keahlian yang diperoleh Drs. Rahmat adalah: Angka kredit satu
tahun =( AKK-AKPKB-AKP) x NPK
4
Angka kredit satu tahun = {100-(4+8)-10} x 100% = 19,5
4
d) Total angka kredit yang diperoleh Drs. Rahmat untuk tahun 2014
sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai ketua program keahlian
adalah = 50% (19,5) + 50% (19,5)
= 9,75 + 9,75 = 19,5.
e) Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Drs. Rahmat mempunyai
nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Drs. Rahmat sebagai
ketua program keahlian selama 4 tahun adalah: 4 x 19,5 = 78
f) Apabila Drs. Rahmat melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan
diri, 8 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka kredit dari
kegiatan penunjang, maka Drs. Rahmat memperoleh angka kredit kumulatif
sebesar 78 + 4 + 8 + 10 = 100. Jadi yang bersangkutan dapat naik pangkat
dan jabatan dari golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a dengan
jabatan Guru Madya, karena telah memenuhi persyaratan angka kredit yang
diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya sebesar 100
(Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009).
(5) Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah
Pengumpulan data dan informasi dilakukan melalui beberapa cara agar mendapatkan penilaian yang obyektif yaitu:
• Pengamatan, dilakukan dengan cara mengamati lingkungan sekitar
laboratorium/bengkel, baik internal maupun eksternal dan mencatat hal
yang positif dan hal yang negatif terkait tugas kepala
laboratorium/bengkel.
• Wawancara, dilakukan dengan mewawancarai sumber-sumber yang relevan,
antara lain kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah,
guru, dan peserta didik pemakai fasilitas laboratorium/bengkel dan staf
tata usaha yang terkait.
• Dokumen, dilakukan dengan cara menelaah dokumendokumen dan catatan
yang ada kaitannya dengan pengelolaan laboratorium/bengkel sesuai dengan
standar. Untuk Aspek kinerja guru yang dinilai bagi guru dengan tugas
tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel aspek kinerja yang dinilai
adalah sebagai berikut:
a. aspek kepribadian;
b. aspek sosial;
c. aspek pengorganisasian terhadap guru, laboran/teknisi;
d. aspek pengelolaan program dan administrasi;
e. aspek pengelolaan pemantauan dan evaluasi;
f. aspek pengembangan dan inovasi dan;
g. aspek lingkungan dan K3.
Penentuan nilai kinerja guru yang mendapat tugas tambahantersebut dilakukan menggunakan rumus:
Σ TN
NK = ------- X 100
Σ NRT
Keterangan:
NK = Nilai Kinerja
ΣTN = Jumlah Nilai Rata-rata untuk semua kompetensi yang dinilai untuk tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel
Σ NRT = Nilai kinerja Tertinggi
Konversi nilai penilaian kinerja sebagai kepala laboratorium/ bengkel sekolah/madrasah menggunakan rumus: NKKL=NIPKKL x 100
28
Keterangan:
NKKL = Nilai Kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel
NIPKKL = Nilai hasil Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium/ Bengkel
Contoh 7: Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah
Drs. Eko memiliki jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1
April 2014 mengajar mata pelajaran IPA dan diberi tugas tambahan sebagai
kepala laboratorium IPA. Pada Desember 2014 hasil penilaian kinerja
sebagai guru adalah 45 dan sebagai kepala laboratorium mendapat total
nilai rata-rata 19. Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah
sebagai berikut.
Perhitungan angka kredit subunsur tugas pembelajaran
a) Konversi hasil penilaian kinerja subunsur tugas pembelajaran Drs. Eko
ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 45/56 x 100 = 80,36
b) Nilai kinerja Drs. Eko untuk subunsur pembelajaran, kemudian
dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%),
Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009. Nilai PK Guru subunsur pembelajaran 80,36 masuk
dalam rentang 76 - 90 kategori “Baik (100%)”.
c) Angka kredit per tahun subunsur pembelajaran yang diperoleh Drs. Eko adalah:
Angka Kredit per tahun = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
4
Angka Kredit per tahun = [{100 - (4 + 8) -10 } x 12/12 x 100%] = 19,5
4
Perhitungan angka kredit subunsur tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel:
a) Konversi hasil penilaian kinerja subunsur tugas tambahan sebagai
kepala laboratorium/bengkel Drs. Eko ke skala nilai Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 adalah: 19/28 x 100 = 67,86.
b) Nilai kinerja Drs. Eko untuk subunsur tugas tambahan sebagai
Kepala Laboratorium/Bengkel, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik
(125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Nilai PK Guru
subunsur tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/ bengkel 67,86 masuk
dalam rentang 61 - 75 dengan kategori “Cukup (75%)”.
c) Angka kredit per tahun subunsur tugas tambahan sebagai kepala
laboratorium/bengkel yang diperoleh Drs. Eko adalah: Angka kredit satu
tahun = (AKK-AKPKB-AKP) x NPK
4
Angka kredit satu tahun = {100-(4+8)-10} x 75% = 14,62
4
d) Total angka kredit yang diperoleh Drs. Eko untuk tahun 2014
sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala
laboratorium/bengkel adalah = 50% (19,5) + 50% (14,62)
= 9,75 + 7,31 = 17,06.
e) Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Drs. Eko mempunyai nilai
kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Drs. Eko sebagai guru
dengan tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel adalah: 4 x
17,06 = 68,24
f) Apabila Drs. Eko melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan
diri, 8 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka kredit dari
kegiatan penunjang, maka Drs. Eko memperoleh angka kredit kumulatif
sebesar 68,24 + 4 + 8 + 10 = 90,24. Jadi yang bersangkutan tidak dapat
naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke golongan ruang
IV/a dengan jabatan Guru Madya, karena belum memenuhi persyaratan jumlah
angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan
fungsionalnya (Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009) tersebut.
2) Guru dengan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah tetapi tidak mengurangi jam mengajar tatap muka. Angka
kredit untuk tugas tambahan bagi guru dengan tugas tambahan yang tidak
mengurangi jam mengajar tatap muka tidak disertakan dalam perhitungan
konversi nilai PKG, tetapi langsung diperhitungkan sebagai perolehan
angka kredit guru pada periode tahun tertentu. Angka kredit akhir yang
diperoleh diperhitungkan dengan formula matematika sebagai berikut.
a) Tugas yang dijabat selama 1 (satu) tahun (misal: wali kelas, tim
kurikulum, pembimbing guru pemula, dan sejenisnya). Angka kredit akhir
tahun yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 5%
dari Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun.
Contoh 8: Guru yang mendapat tugas tambahan menjadi Wali Kelas (tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar)
Misalnya Budiman S.Pd. pada contoh 1 diberikan tugas sebagai wali kelas
selama setahun yang tidak mengurangi jam mengajarnya. Karena Budiman
S.Pd, pada perhitungan contoh 1 sudah mendapatkan angka kredit dari
tugas pembelajarannya sebesar 10,5 per tahun; maka angka kredit
kumulatif yang dapat dikumpulkan oleh Budiman S.Pd. selama setahun,
karena yang bersangkutan mendapat tugas sebagai wali kelas adalah: Angka
kredit kumulatif yang dikumpulkan
= Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 5% Angka Kredit Hasil PK
GURU selama setahun = 10,5 + (10,5 x 5/100) = 10,5 + 0,53 = 11,03.
b) Tugas yang dijabat selama kurang dari 1 (satu) tahun atau
tugas-tugas temporer (misal: menjadi pengawas penilaian dan evaluasi,
membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, menjadi pembimbing
penyusunan publikasi ilmiah dan karya inovatif, dan sejenisnya). Angka
kredit akhir tahun yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU selama
setahun + 2% Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun tersebut.
Contoh 9: Guru yang mendapat tugas tambahan menjadi Pengawas Penilaian
dan Evaluasi (tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar)
Misalnya Budiman S.Pd. pada contoh 1 diberikan tugas temporer (kurang
dari setahun) yang tidak mengurangi jam mengajarnya sebanyak 3 kali
sebagai pengawas penilaian dan evaluasi selama setahun. Karena Budiman
S.Pd, pada perhitungan contoh 1 sudah mendapatkan angka kredit dari
tugas pembelajarannya sebesar 10,5 per tahun; maka angka kredit
kumulatif yang dapat dikumpulkan oleh Budiman S.Pd. selama setahun,
karena yang bersangkutan mendapat tugas tersebut adalah: Angka kredit
kumulatif yang dikumpulkan selama setahun = Angka Kredit Hasil PK GURU
selama setahun + (2% Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun x Banyak
banyaknya tugas sementara yang diberikan selama setahun):= 10,5 + {(10,5
x 2/100) x 2}
= 10,5 + (0,21 x 2) = 10,5 + 0,42 = 10,92
Catatan : jumlah tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka, maksimum adalah 2 kali dalam satu tahun.
C. SUBUNSUR PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya yang dimaksudkan pengembangan keprofesian
berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan
sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan
profesionalitasnya. Guru Pertama dengan pangkat Penata Muda golongan
ruang III/a sampai dengan Guru Utama dengan pangkat Pembina Utama
golongan ruang IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan, yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau
pengembangan karya inovatif.
Jenis kegiatan untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi sebagai berikut:
1. Pengembangan diri
a. Diklat fungsional;
b. Kegiatan kolektif guru.
2. Publikasi ilmiah
a. Publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal:
b. Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan pedoman guru:
3. Karya inovatif
a. Menemukan teknologi tepat guna;
b. Menemukan atau menciptakan karya seni;
c. Membuat atau memodifikasi alat pelajaran; dan
d. Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.
Persyaratan/angka kredit minimal bagi guru yang akan naik
jabatan/pangkat dari subunsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
untuk masing-masing pangkat/golongan adalah sebagai berikut:
1. Guru golongan III/a ke golongan III/b, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit.
2. Guru golongan III/b ke golongan III/c, subunsur pengembangan diri
sebesar 3 (tiga) angka kredit, dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau
karya inovatif sebesar 4 (empat) angka kredit.
3. Guru golongan III/c ke golongan III/d, subunsur pengembangan diri
sebesar 3 (tiga) angka kredit, dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau
karya inovatif sebesar 6 (enam) angka kredit.
4. Guru golongan III/d ke golongan IV/a, subunsur pengembangan diri
sebesar 4 (empat) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau
karya inovatif sebesar 8 (delapan) angka kredit. Bagi guru golongan
tersebut sekurangkurangnya mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian
dari subunsur publikasi ilmiah.
5. Guru golongan IV/a ke golongan IV/b, subunsur pengembangan diri
sebesar 4 (empat) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau
karya inovatif sebesar 12 (dua belas) angka kredit. Bagi guru golongan
tersebut, sekurangkurangnya mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian
dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN.
6. Guru golongan IV/b ke golongan IV/c, subunsur pengembangan diri
sebesar 4 (empat) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau
karya inovatif sebesar 12 (dua belas) angka kredit. Bagi guru golongan
tersebut, sekurangkurangnya mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian
dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN.
7. Guru golongan IV/c ke golongan IV/d, subunsur pengembangan diri
sebesar 5 (lima) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau
karya inovatif sebesar 14 (empat belas) angka kredit. Bagi guru golongan
tersebut, sekurang-kurangnya dari subunsur publikasi ilmiah mempunyai 1
(satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di
jurnal yang ber ISSN serta 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan
yang ber ISBN.
8. Guru golongan IV/d ke golongan IV/e, subunsur pengembangan diri
sebesar 5 (lima) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau
karya inovatif sebesar 20 (dua puluh) angka kredit. Bagi guru golongan
tersebut, sekurangkurangnya dari subunsur publikasi ilmiah mempunyai 1
(satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di
jurnal yang ber ISSN serta 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan
yang ber ISBN.
9. Bagi Guru Madya, golongan IV/c, yang akan naik jabatan menjadi
Guru Utama, golongan IV/d, selain membuat PKB sebagaimana pada nomor 7
diatas juga wajib melaksanakan presentasi ilmiah.
Tabel Jenis-jenis Publikasi yang Wajib Dibuat oleh Guru Berdasarkan Golongan dan Jabatan
Dari Jabatan Ke Jabatan Jumlah angka kredit minimal dari subunsur
Subunsur Pengembangan diri Subunsur publikasi ilmiah dan atau karya inovatif Macam publikasi ilmiah yang
wajib ada (minimal satu publikasi)
Guru Pertama
golongan IIIa Guru Pertama
golongan IIIb 3 (tiga)
Guru Pertama
golongan IIIb Guru Muda
golongan IIIc 3 (tiga) 4 (empat) Bebas pada jenis karya publikasi
ilmiah dan inovatif
Guru Muda
golongan IIIc Guru Muda
golongan IIId 3 (tiga) 6 (enam) Bebas pada jenis karya publiasi
ilmiah dan inovatif
Guru Muda
golongan IIId Guru Madya
golongan IVa 4 (empat) 8 (delapan) Makalah hasil penelitian (kode 2.2.e)
Guru Madya
golongan IVa
Guru Madya
golongan IVb
4 (empat) 12 (dua belas)
Makalah hasil penelitian (kode 2.2.e)
Artikel yang dimuat di jurnal (2.2.b,
2.2.c atau 2.2.d)
Guru Madya
golongan IVb
Guru Madya
golongan IVc
4 (empat) 12 (dua belas)
Makalah hasil penelitian (kode 2.2.e)
Artikel yang dimuat di jurnal (2.2.b,
atau 2.2.c), atau 2.2.h.1 atau 2.2.h.2)
Guru Madya
golongan IVc
Guru Utama
golongan IVd
5 (lima) 14 (empat belas)
Makalah hasil penelitian (kode 2.2.e)
Artikel yang dimuat di jurnal (2.2.b
atau 2.2.c atau 2.2.h.1)
Buku pelajaran atau buku pendidikan (2.3.a 1, atau 2.3.a.2, atau 2.3.c.1)
Guru Utama
golongan IVd
Guru Utama
golongan IVe
5 (lima) 20 (dua puluh)
Makalah hasil penelitian (kode 2.2.e)
Artikel yang dimuat di jurnal (2.2.a,
atau, 2.2.b, atau 2.2. h.1)
Buku pelajaran atau buku
pendidikan(2.3.a.1/ 2.3.a.2, / 2.3.c.1)
Keterangan:
2.2.b = Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang
pendidikan di sekolah/madrasahnya, diterbitkan/ dipublikasikan dalam
majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi.
2.2.c = Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang
pendidikan di sekolah/madrasahnya, diterbitkan/ dipublikasikan dalam
majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi.
2.2.d = Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang
pendidikan di sekolah/madrasahnya, diterbitkan/ dipublikasikan dalam
majalah ilmiah tingkat kabupaten/ kota.
2.2.e = Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang
pendidikan di sekolah/madrasahnya, diseminarkan di sekolah/ madrasahnya,
disimpan di perpustakaan.
2.2.h.1 = Membuat artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan
pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat
nasional yang terakreditasi.
2.2.h.2 = Membuat artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan
pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat
nasional yang tidak terakreditasi/tingkat provinsi.
2.3.a.1 = Buku pelajaran yang lolos penilaian oleh BSNP.
2.3.a.2 = Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit dan ber ISBN.
2.3.c.1 = Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN.
1. Pengembangan Diri
1) Diklat fungsional
a) Kursus;
b) Pelatihan;
c) Penataran;
d) Bentuk diklat yang lain.
2) Kegiatan kolektif guru
a) Mengikuti lokakarya atau kegiatan kelompok/musyawarah kerja guru atau
in house training untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau
kegiatan pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media
pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk kegiatan pengembangan
keprofesian guru.
b) Mengikuti, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta, pada
seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
c) Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan
kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya. Bukti fisik
yang dinilai Laporan hasil pengembangan diri baik berupa diklat
fungsional dan kegiatan kolektif guru disusun dalam bentuk makalah
deskripsi diri terkait kegiatan pengembangan diri yang memuat maksud dan
tujuan kegiatan, siapa penyelenggara kegiatan, apa kegunaan/manfaat
kegiatan bagi guru dan kegiatan belajar mengajar di sekolah, dampak
kegiatan bagi peserta didik, kapan waktu dan tempat penyelenggaraan
kegiatan, dan bagaimana pola penyelenggaraan kegiatan dengan dilampiri:
a. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain
yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Jika
penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi
lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan
mengikuti kegiatan dari kepala sekolah/madrasah.
b. Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti yang dibuat oleh guru yang bersangkutan.
Angka kredit
a. Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok/musyawarah kerja
guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran, diberi
angka kredit 0,15.
b. Kegiatan ilmiah, seperti seminar, koloqium, diskusi panel atau bentuk
pertemuan ilmiah yang lain: Sebagai pembahas atau pemakalah, diberi
angka kredit 0,2. Sebagai peserta, diberi angka kredit 0,1.
c. Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru, diberi angka kredit 0,1.
2. Publikasi Ilmiah
a) Presentasi pada forum ilmiah
1) Jenis Presentasi pada forum ilmiah
a) Menjadi pemrasaran/nara sumber pada seminar atau lokakarya ilmiah.
b) Menjadi pemrasaran/nara sumber pada koloqium atau diskusi ilmiah
2) Bukti fisik yang dinilai
a) Makalah yang sudah disajikan pada pertemuan ilmiah dan telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah.
b) Surat keterangan dari panitia seminar atau sertifikat/piagam dari panitia pertemuan ilmiah.
3) Angka kredit
a) Pemrasaran/narasumber pada seminar/lokakarya ilmiah, diberi angka kredit 0,2.
b) Pemrasaran/narasumber pada koloqium atau diskusi ilmiah, diberiangka kredit 0,2.
b) Publikasi ilmiah berupa hasil penelitian atau gagasan ilmu bidang pendidikan formal
1) Karya tulis berupa laporan hasil penelitian
a) Laporan hasil penelitian yang diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku ber ISBN dan telah mendapat pengakuan BSNP.
b) Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah
diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah ilmiah/jurnal ilmiah diedarkan
secara nasional dan terakreditasi.
c) Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah
diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi.
d) Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah
diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat
kabupaten/kota.
e) Laporan hasil penelitian yang diseminarkan di sekolah/madrasahnya dan disimpan di perpustakaan.
2) Bukti fisik
a) Buku asli atau fotokopi yang menunjukkan keterangan nama penerbit,
tahun terbitan, serta nomor ISBN. Jika buku tersebut telah diedarkan
secara nasional, harus disertakan pernyataan dari penerbit yang
menerangkan bahwa buku tersebut telah beredar secara nasional. Jika buku
tersebut telah lulus penilaian dari BSNP (Badan Standar Nasional
Pendidikan) Kementerian Pendidikan Nasional, maka harus ada keterangan
yang jelas tentang persetujuan atau pengesahan dari BSNP tersebut, yang
umumnya berupa tanda persetujuan/pengesahan dari BSNP tersebut, yang
tercetak di sampul buku.
b) Majalah/jurnal ilmiah asli atau foto kopi yang menunjukkan adanya
nomor ISSN, tanggal terbitan, susunan dewan redaksi dan editor (mitra
bestari). Jika jurnal tersebut dinyatakan telah terakreditasi, harus
disertai dengan keterangan akreditasi untuk tingkat nasional. Jika
dinyatakan jurnal tersebut diterbitkan di tingkat provinsi atau
kabupaten/kota harus disertai keterangan yang jelas tentang tingkat
penerbitan jurnal tersebut. Jika satu artikel ilmiah yang sama (atau
sangat mirip) dimuat di beberapa majalah/jurnah ilmiah, maka angka
kredit untuk artikel tersebut hanya diberikan pada salah satu
majalah/jurnal ilmiah dan dipilh angka kredit yang terbesar.
c) Makalah laporan hasil penelitian yang dilengkapi dengan berita acara
yang membuktikan bahwa hasil penelitian tersebut telah diseminarkan di
sekolah/madrasahnya.
3) Angka kredit
a) Berupa buku yang diterbitkan ber ISBN dan diedarkan secara nasional atau ada pengakuan dari BSNP, besaran angka kredit 4.
b) Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi, besaran angka kredit 3.
c) Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat provinsi, besaran angka kredit 2.
d) Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat kabupaten/kota, besaran angka kredit 1.
e) Berupa makalah hasil penelitian dan telah diseminarkan di sekolah penulis, besaran angka kredit 4.
2) Makalah berupa tinjauan ilmiah di bidang pendidikan formal dan pembelajaran
Makalah tinjauan ilmiah adalah karya tulis guru yang berisi ide/gagasan
penulis dalam upaya mengatasi berbagai masalah pendidikan formal dan
pembelajaran yang ada di satuan pendidikannya (di sekolah/ madrasahnya).
Bukti fisik
a) Makalah asli atau fotokopi dengan surat pernyataan tentang keaslian
dari kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala
sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan.
b) Surat keterangan dari kepala perpustakaan sekolah/madrasah yang
menyatakan bahwa arsip dari buku/jurnal/makalah tersebut telah disimpan
di perpustakaan sekolah/madrasahnya.
Angka kredit : Tinjauan Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan, besaran angka kredit 2.
3) Tulisan ilmiah populer
Karya ilmiah populer adalah tulisan ilmiah yang dipublikasikan di media massa (koran, majalah, atau sejenisnya). Bukti fisik
a) Guntingan (klipping) tulisan dari media massa yang memuat karya
ilmiah penulis, dengan pengesahan dari kepala sekolah/madrasah. Pada
guntingan media massa tersebut harus jelas nama media massa serta
tanggal terbitnya.
b) Jika berupa fotokopi, harus ada surat pernyataan dari kepala
sekolah/madrasah yang menyataan keaslian karya ilmiah populer yang
dimuat di media massa tersebut.
Angka kredit
a) Artikel Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran
pada satuan pendidikan dimuat di media massa tingkat nasional, besaran
angka kredit 2.
b) Artikel Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran
pada satuan pendidikan dimuat di media massa tingkat provinsi, besaran
angka kredit 1,5.
4) Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan
Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan adalah tulisan yang berisi
gagasan atau tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan
pembajaran di satuan pendidikan yang dimuat di jurnal ilmiah.
Bukti fisik Jurnal ilmiah asli atau fotokopi yang menunjukkan adanya
nomor ISSN, surat keterangan akreditasi untuk tingkat nasional, (atau
surat keterangan bahwa jurnal tersebut adalah tingkat nasional tetapi
tidak terakreditasi), surat keterangan jika jurnal tersebut diterbitkan
di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, atau tingkat lokal
(kabupaten/kota/ sekolah/madrasah).
Catatan: Jika 1 (satu) artikel ilmiah yang sama dimuat di beberapa
majalah/jurnah ilmiah, maka yang dapat dinilai hanya 1 (satu) dan
dipilih artikel yang berpeluang mendapatkan angka kreditnya terbesar.
Semua bukti fisik di atas memerlukan surat pernyataan keaslian dari
kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala
sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan.
Angka kredit
a) Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada
satuan pendidikan dimuat di jurnal tingkat nasional terakreditasi,
besaran angka kredit 2.
b) Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada
satuan pendidikan di muat di jurnal tingkat nasional tidak terakreditasi
atau tingkat provinsi, besaran angka kredit 1,5.
c) Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada
satuan pendidikan dimuat di jurnal tingkat provinsi tidak terakreditasi
atau tingkat kabupaten/kota/sekolah/madrasah, besaran angka kredit 1.
c. Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan/atau pedoman guru
1) Buku pelajaran adalah buku berisi pengetahuan untuk bidang ilmu atau
mata pelajaran tertentu dan diperuntukkan bagi siswa pada suatu jenjang
pendidikan tertentu atau sebagai bahan pegangan mengajar guru, baik
sebagai buku utama atau buku pelengkap.
Bukti fisik : Buku asli atau fotokopi yang secara jelas menunjukkan nama
penulis, nama penerbit, tahun diterbitkan, serta keterangan lain
seperti persetujuan dari BSNP, nomor ISBN.
Catatan: Jika buku tersebut berupa fotokopi, maka diperlukan surat
pernyataan keaslian dari kepala sekolah/madrasah disertai tanda tangan
kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan.
Angka kredit
a) Buku pelajaran yang lolos penilaian oleh BSNP, besaran angka kredit 6.
b) Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit dan ber ISBN, besaran angka kredit 3.
c) Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit tetapi belum ber ISBN, besaran angka kredit 1.
2) Modul/diktat pembelajaran per semester
Definisi
a) Modul adalah materi pelajaran yang disusun dan disajikan secara
tertulis sedemikian rupa sehingga pembacanya diharapkan dapat menyerap
sendiri materi tersebut.
b) Diktat adalah catatan tertulis suatu mata pelajaran atau bidang studi
yang dipersiapkan guru untuk mempermudah/memperkaya materi mata
pelajaran/bidang studi yang disampaikan oleh guru dalam proses kegiatan
belajar mengajar.
Kerangka isi
a) Materi pelajaran pada suatu modul, disusun dan disajikan sedemikian
rupa agar siswa secara mandiri dapat memahami materi yang disajikan.
Modul umumnya terdiri dari:
• petunjuk untuk siswa,
• isi materi bahasan (uraian dan contoh),
• lembar kerja siswa,
• evaluasi,
• kunci jawaban evaluasi, dan
• pegangan tutor/guru (jika ada).
b) Ciri lain dari modul adalah dalam satu modul terdapat beberapa
kegiatan belajar yang harus diselesaikan dalam kurun waktu tertentu dan
di setiap akhir kegiatan belajar terdapat umpan balik dan tindak lanjut.
c) Umumnya satu modul menyajikan satu topik materi bahasan yang merupakan satu unit program pembelajaran tertentu.
d) Sebagai bagian dari modul, buku materi bahasan mempunyai kerangka isi
yang tidak berbeda dengan buku pelajaran. Ciri khas modul adalah
tersedianya berbagai petunjuk yang lengkap dan rinci, agar siswa mampu
menggunakan modul dalam pembelajaran secara mandiri.
e) Diktat berbeda dengan modul, Diktat adalah buku pelajaran yang
'masih' mempunyai keterbatasan, baik dalam jangkauan penggunaannya
maupun cakupan isinya. Dengan demikian kerangka isi diktat yang baik
seharusnya tidak berbeda dengan buku pelajaran, namun karena masih
digunakan di kalangan sendiri (terbatas), beberapa bagian isi seringkali
ditiadakan.
Bukti fisik : Modul/diktat asli atau fotokopi dengan disertai surat
keterangan yang menyatakan bahwa modul/diktat tersebut digunakan di
tingkat provinsi atau kabupaten/kota atau sekolah/madrasah setempat
dengan pengesahan dari dinas pendidikan provinsi atau dinas pendidikan
kabupaten/kota.
Angka kredit
a) Modul/diktat yang digunakan di tingkat provinsi, besaran angka kredit 1,5.
b) Modul/diktat yang digunakan di tingkat kabupaten/kota, besaran angka kredit 1.
c) Modul/diktat yang digunakan di tingkat sekolah/madrasah, besaran angka kredit 0,5.
3) Buku dalam bidang pendidikan
Buku dalam Bidang Pendidikan merupakan buku yang berisi pengetahuan terkait dengan bidang kependidikan.
Bukti fisik : Buku asli atau fotokopi yang secara jelas menunjukkan nama
penulis, nama penerbit, tahun diterbitkan, serta keterangan lain yang
diperlukan seperti nomor ISBN, dll.
Catatan: Jika buku tersebut berupa fotokopi, maka diperlukan pernyataan
keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala
sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan.
Angka kredit
a) Buku dalam bidang pendidikan yang dicetak oleh penerbit dan ber- ISBN, besaran angka kredit 3.
b) Buku dalam bidang pendidikan yang dicetak oleh penerbit tetapi belum ber ISBN, besaran angka kredit 1,5.
4) Karya terjemahan
Karya terjemahan adalah tulisan yang dihasilkan dari penerjemahan buku
pelajaran atau buku dalam bidang pendidikan dari bahasa asing atau
bahasa daerah ke Bahasa Indonesia atau sebaliknya dari Bahasa Indonesia
ke bahasa asing atau bahasa daerah.
Bukti fisik : Karya terjemahan atau fotokopinya yang secara jelas
menunjukkan nama buku yang diterjemahkan, nama penulis karya terjemahan,
serta daftar isi buku yang diterjemahkan.
Catatan: Buku terjemahan tersebut harus dilengkapi dengan surat
pernyataan dari kepala sekolah/madrasah yang menjelaskan perlunya karya
terjemahan tersebut untuk menunjang proses pembelajaran disertai tanda
tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/ madrasah bersangkutan.
Angka kredit : Karya hasil terjemahan, besaran angka kredit 1.
5) Buku pedoman guru
Buku pedoman guru adalah buku tulisan guru yang berisi rencana kerja tahunan guru.
Bukti fisik: Makalah rencana kerja (Pedoman Kerja Guru) yang secara
jelas menunjukkan nama penulis dan tahun rencana kerja tersebut akan
dilakukan.
Catatan: Makalah tersebut dilengkapi dengan pernyataan keaslian dari
kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/
madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan.
Angka Kredit : Buku Pedoman Guru, besaran angka kredit 1,5.
3. Karya Inovatif Kegiatan PKB
a. Menemukan Teknologi Tepat Guna (Karya Sains/Teknologi)
Teknologi tepat guna yang selanjutnya disebut karya sains/teknologi
adalah karya hasil rancangan/pengembangan/percobaan sains dan/atau
teknologi yang dibuat atau dihasilkan dengan menggunakan bahan, sistem,
atau metodologi tertentu dan dimanfaatkan untuk pendidikan atau
masyarakat sehingga pendidikan terbantu kelancarannya atau masyarakat
terbantu kehidupannya. Jenis karya teknologi
1) Media pembelajaran/bahan ajar interaktif berbasis komputer untuk setiap standar kompetensi atau beberapa kompetensi dasar.
2) Program aplikasi komputer untuk setiap aplikasi.
3) Alat/mesin yang bermanfaat untuk pendidikan atau masyarakat untuk setiap unit alat/mesin.
4) Bahan tertentu hasil penemuan baru atau hasil modifikasi tertentu untuk setiap jenis bahan.
5) Konstruksi dengan bahan tertentu yang dirancang untuk keperluan
bidang pendidikan atau kemasyarakatan untuk setiap konstruksi.
6) Hasil eksperimen/percobaan sains/teknologi untuk setiap hasil eksperimen.
7) Hasil pengembangan metodologi/evaluasi pembelajaran.
Bukti fisik
1) Laporan cara pembuatan dan penggunaan alat/mesin dilengkapi dengan
gambar/foto karya teknologi tersebut dan lain-lain yang dianggap perlu.
2) Laporan cara pembuatan dan penggunaan media pembelajaran/bahan ajar
interaktif berbasis komputer dilengkapi dengan hasil pembuatan media
pembelajaran/bahan ajar tersebut dalam cakram padat (compact disk).
3) Laporan hasil eksperimen/percobaan sains/teknologi dilengkapi dengan
foto saat melakukan eksperimen dan bukti pendukung lainnya.
4) Laporan hasil pengembangan metodologi/evaluasi pembelajaran karya
sains/teknologi dilengkapi dengan buku/naskah/instrumen hasil
pengembangan.
5) Lembar pengesahan/pernyataan minimal dari kabupaten/kota bahwa karya
sains/teknologi tersebut dipergunakan di sekolah/madrasah atau di
lingkungan masyarakat.
Angka kredit
1) Kategori kompleks diberikan angka kredit 4.
2) Kategori sederhana diberikan angka kredit 2.
Catatan : Angka kredit diberikan setiap kali diusulkan dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.
b. Menemukan/Menciptakan Karya Seni
Menemukan/menciptaan karya seni adalah proses perefleksian nilai-nilai
dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai
bentuk seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberi makna
transendental, baik spriritual maupun intelektual bagi manusia dan
kemanusiaan.
Jenis
1) Karya seni yang bukti fisiknya dapat disertakan langsung untuk
penilaian angka kredit jabatan guru adalah: seni sastra (novel, kumpulan
cerpen, kumpulan puisi, naskah drama/teater/film), seni rupa (misal:
keramik kecil, benda souvenir), seni desain grafis (misal: sampul buku,
poster, brosur, fotografi), seni musik rekaman, film, dan sebagainya.
2) Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung untuk
penilaian angka kredit jabatan guru: seni rupa (misal: lukisan, patung,
ukiran, keramik ukuran besar, baliho, busana), seni pertunjukkan (misal:
teater, tari, sendratasik, ensambel music), dan sebagainya.
3) Karya seni dapat berupa karya seni individual yang diciptakan oleh
perorangan (misal: seni lukis, seni sastra) dan karya seni kolektif yang
diciptakan secara kolaboratif atau integratif (misal: teater, tari,
ensambel musik).
4) Karya seni kategori kompleks mengacu kepada lingkup sebaran
publikasi, pameran, pertunjukan, lomba, dan pengakuan pada tataran
nasional/internasional, sedangkan karya seni kategori sederhana mengacu
kepada lingkup sebaran publikasi, pameran, pertunjukan, lomba, dan
pengakuan pada tataran kabupaten/kota/provinsi.
Bukti fisik
1) Karya seni dengan bukti fisik yang dapat disertakan langsung harus disertai bukti-bukti tertulis berupa :
(a) keterangan identitas pencipta disahkan oleh kepala sekolah/madrasah,
(b) kebenaran keaslian dan kepemilikan karya seni serta belum pernah
diusulkan untuk angka kredit sebelumnya dari kepala sekolah/madrasah,
dan
(c) Setelah dipamerkan/dipublikasikan/diedarkan/memenangkan lomba di
tingkat kabupaten /kota /provinsi atau nasional/internasional.
2) Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung
pengusulannya dilakukan dengan bentuk naskah deskripsi karya seni yang
bersangkutan berupa Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni. Laporan
tersebut diketik dengan jarak 1,5 spasi pada kertas HVS 80 gram ukuran
kwarto dan dijilid dengan sampul warna putih.
3) Bukti formal yang perlu dilampirkan dalam Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni adalah bukti tertulis tentang:
(a) kepemilikan, keaslian, dan belum pernah diusulkan untuk kenaikan pangkat sebelumnya dari kepala sekolah/madrasah,
(b) semua jenis karya seni telah dipamerkan/dipertunjukkan/
dipublikasikan/direkam dan diedarkan secara luas di tingkat
kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau internasional, dan
(c) pengakuan sebagai karya seni dari masyarakat berupa kliping resensi
dari media massa cetak nasional (ber-ISSN) atau rekaman tayangan resensi
dari media massa elektronik nasional dan atau pengakuan/rekomendasi
dari dewan kesenian daerah/organisasi profesi kesenian yang relevan
minimal tingkat kabupaten/kota.
4) Karya seni dengan bukti fisik sebagai berikut.
No Kriteria Karya Seni Kategori A.K.
1 Seni sastra :
• Setiap judul buku novel, naskah drama/film, atau buku cerita bergambar
(komik) yang diterbitkan, ber-ISBN, dan diedarkan secara luas.
• Setiap judul buku kumpulan minimal 10 cerpen, buku kumpulan minimal 20
puisi, atau buku kumpulan 10 naskah aransemen lagu karya seorang yang
diterbitkan, ber-ISBN, dan diedarkan secara luas.
Kompleks * 4 , Sederhana ** 2
2 Seni desain komunikasi visual :
• Setiap judul film/sinetron/wayang atau judul company profile berdurasi
minimal 15 menit, diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
• Setiap minimal 5 judul lagu rekaman (kaset, CD/ VCD/DVD) yang diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
• Setiap minimal 5 judul sampul buku berwarna yang diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
• Setiap minimal 5 baliho/poster seni yang berbeda, ukuran minimal 3x5 meter, dipasang di tempat umum dan diakui oleh masyarakat
• Setiap minimal 20 poster/pamflet/brosur seni yang berbeda, ukuran
kecil, dicetak berwarna dan diedarkan secara luas dan diakui oleh
masyarakat
Kompleks* 4 Sederhana* 2
3 Seni Busana:
• Setiap minimal 10 kreasi busana yang berbeda, diperagakan, dan diakui oleh masyarakat.
Kompleks* 4 Sederhana** 2
4 Seni rupa:
• Setiap 5 lukisan/patung/ukiran/keramik yang berbeda, dipamerkan dan diakui oleh masyarakat.
• Setiap 10 karya seni fotografi yang berbeda, dipublikasikan/dipamerkan dan diakui oleh masyarakat
• Setiap 10 jenis karya seni ukuran kecil yang berfungsi sebagai souvenir, diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
Kompleks* 4 Sederhana** 2
5 Seni pertunjukan:
• Setiap pementasan teater/drama, tari, sendratasik, atau ensambel musik dengan durasi minimal 1 jam dan diakui oleh masyarakat
Kompleks* 4 Sederhana** 2
* kategori kompleks mengacu kepada lingkup publikasi /pameran
/pertunjukan /lomba /pengakuan karya seni pada tingkat
nasional/internasional.
** kategori sederhana mengacu kepada lingkup publikasi /pameran
/pertunjukan /lomba /pengakuan karya seni pada tingkat
kabupaten/kota/provinsi.
5) Penilaian jenis karya seni untuk jabatan guru ditekankan kepada
penciptaan karya seni secara perorangan atau kolektif, bukan pengulangan
atau peniruan. Penilaian jenis karya seni yang lain disesuaikan dengan
kriteria jenis atau rumpun karya seni yang terdapat pada tabel besaran
angka kredit pada butir (3).
6) Sertifikat/penghargaan pemenang lomba cipta karya seni minimal
tingkat kabupaten/kota dapat digunakan sebagai bentuk pengakuan
masyarakat setara dengan pengakuan atau rekomendasi dewan
kesenian/organisasi profesi seni yang relevan minimal tingkat
kabupaten/kota.
Angka kredit
1) Kategori kompleks: diberikan angka kredit 4.
2) Kategori sederhana: diberikan angka kredit 2.
Catatan : Angka kredit diberikan setiap kali dihasilkan dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.
c. Membuat/Memodifikasi Alat Pelajaran/Peraga/Praktikum
1) Alat pelajaran adalah alat yang digunakan untuk membantu kelancaran
proses pembelajaran/bimbingan pada khususnya dan proses pendidikan di
sekolah/madrasah pada umumnya.
2) Alat peraga adalah alat yang digunakan untuk memperjelas konsep/
teori/cara kerja tertentu yang dipergunakan dalam proses pembelajaran
atau bimbingan.
3) Alat praktikum adalah alat yang digunakan untuk praktikum sains,
matematika, teknik, bahasa, ilmu sosial, humaniora, dan keilmuan
lainnya.
Jenis Alat Pelajaran/Peraga/Praktikum
1) Jenis alat pelajaran:
• Alat bantu presentasi;
• Alat bantu olahraga;
• Alat bantu praktik;
• Alat bantu musik;
2) Jenis alat peraga:
• Poster/gambar untuk pelajaran;
• Alat permainan pendidikan;
• Model benda/barang atau alat tertentu;
• Benda potongan (cut away object);
• Film/video pelajaran pendek;
• Gambar animasi komputer; dan
• Alat peraga lain.
3) Jenis alat praktikum:
• Alat praktikum sains (matematika, fisika, kimia, biologi)
• Alat praktikum teknik (mesin, listrik, sipil)
• Alat praktikum bahasa, ilmu sosial, humaniora, dan lainnya
Bukti fisik
1) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat pelajaran
yang dilengkapi dengan gambar/foto alat pelajaran dan lainlain yang
dianggap perlu.
2) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat
peraga/alat praktikum yang dilengkapi dengan gambar/foto alat
peraga/alat praktikum tersebut jika alat peraga/alat praktikum tidak
memungkinkan untuk dikirim.
3) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat peraga/
alat praktikum yang dilengkapi dengan alat peraga/alat praktikum yang
dibuat jika alat peraga/alat praktikum tersebut memungkinkan untuk
dikirim.
4) Lembar pengesahan/pernyataan dari kepala sekolah/madrasah bahwa alat
pelajaran/alat peraga/alat praktikum tersebut dipergunakan di
sekolah/madrasah.
Angka kredit untuk alat pelajaran/alat peraga
1) Kategori kompleks, diberikan angka kredit 2.
2) Kategori sederhana, diberikan angka kredit 1.
Catatan : Angka kredit diberikan untuk setiap alat pelajaran/alat peraga
yang kali dihasilkan dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.
Angka Kredit untuk alat praktikum
1) Kategori kompleks, diberikan angka kredit 4.
2) Kategori sederhana, diberikan angka kredit 2.
Catatan : Angka kredit diberikan untuk setiap alat praktikum yang kali dihasilkan dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.
d. Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya
Mengikuti kegiatan penyusunan standar/pedoman/soal yang diselenggarakan oleh instansi tingkat nasional atau provinsi.
Bukti fisik
1) Laporan kegiatan.
2) Hasil kegiatan yang berupa standar/soal/pedoman tingkat nasional/ provinsi.
3) Surat keterangan kepala sekolah/madrasah bahwa guru yang bersangkutan aktif mengikuti kegiatan tersebut.
4) Surat keterangan panitia/penyelenggara penyusunan standar/soal/ pedoman.
Angka kredit
1) Tingkat nasional, diberi angka kredit 1.
2) Tingkat provinsi, diberi angka kredit 1.
Catatan : Angka kredit diberikan untuk setiap jenis kegiatan yang diikuti.
D. UNSUR PENUNJANG TUGAS GURU
Unsur penunjang tugas guru adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh
seorang guru untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas utamanya
sebagai pendidik. Unsur penunjang tugas guru meliputi berbagai kegiatan
sebagai berikut.
1. Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya.
a. Ijazah S-1 diberikan angka kredit 5;
b. Ijazah S-2 diberikan angka kredit 10; dan
c. Ijazah S-3 diberikan angka kredit 15.
Bukti fisik
a. Bukti fisik yang dijadikan dasar penilaian adalah fotokopi ijazah
yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu dekan atau ketua
sekolah tinggi atau direktur politeknik pada perguruan tinggi yang
bersangkutan.
b. Surat keterangan belajar/surat ijin belajar/surat tugas belajar dari
kepala dinas yang membidangi pendidikan atau pejabat yang menangani
kepegawaian serendah-rendahnya Eselon II. Bagi guru di lingkungan
Kementerian Agama, surat keterangan belajar/surat ijin belajar/surat
tugas belajar tersebut berasal dari pejabat yang berwenang
serendahrendahnya Eselon II.
2. Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru
a. Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ ekstrakurikuler dan yang sejenisnya.
1) Kriteria
a) Sesuai dengan spesialisasi keahlian atau spesialisasi kependidikannya.
b) Siswa yang dibimbing adalah siswa dari sekolah/madrasah tempat guru bertugas.
c) Guru yang bersangkutan serendah-rendahnya Guru Pertama golongan ruang III/a.
2) Bukti fisik
a) Surat tugas dari kepala sekolah/madrasah yang memuat jumlah jam efektif guru tersebut ditugaskan.
b) Laporan hasil membimbing siswa.
3) Angka kredit : Angka kredit yang diberikan sebesar 0,17 per kegiatan.
b. Sebagai pengawas ujian, penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat nasional.
1) Bukti fisik :Surat keputusan dari kepala sekolah/madrasah atau pejabat yang berwenang.
2) Angka kredit : Angka kredit yang diberikan untuk tingkat sekolah/madrasah maupun tingkat nasional adalah 0,08.
c. Menjadi pengurus/anggota organisasi profesi
1) Kriteria organisasi profesi
a) Anggotanya terdiri dari orang-orang yang memiliki profesi/keahlian yang sama/sejenis,
b) Bersifat nasional atau regional,
c) Diakui oleh Pemerintah atau Kementerian Pendidikan Nasional.
2) Bukti fisik
a) Fotokopi kartu anggota;
b) Fotokopi surat keputusan pengurus organisasi profesi;
c) Surat pernyataan dari ketua organisasi bahwa yang bersangkutan aktif sebagai pengurus/anggota organisasi tersebut.
3) Pemberian angka kredit, Angka kredit yang diberikan bagi :
a) Pengurus aktif sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun diberikan angka kredit 1;
b) Anggota aktif sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun diberikan angka kredit 0,75.
d. Menjadi anggota kegiatan pramuka dan sejenisnya
1) Bukti fisik
a) Fotokopi kartu anggota;
b) Fotokopi surat keputusan dari pengurus/kepala sekolah/madrasah.
2) Angka kredit, Angka kredit yang diberikan bagi :
a) Pengurus aktif, sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun diberikan angka kredit 1;
b) Anggota aktif sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun diberikan angka kredit 0,75.
e. Menjadi tim penilai angka kredit
1) Kriteria
a) Mempunyai keahlian di bidang penilaian jabatan fungsional guru;
b) Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun sebagai tim penilai;
c) Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
2) Bukti fisik
a) Fotokopi sertifikat kelulusan pendidikan dan pelatihan (diklat) calon
tim penilai jabatan fungsional guru yang disahkan oleh atasan langsung.
b) Fotokopi atau salinan surat keputusan pengangkatan sebagai penilai yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
c) Surat keterangan dari pejabat yang berwenang tentang jumlah daftar
usul penetapan angka kredit (DUPAK) yang telah dinilai selama kurun
waktu tertentu.
3) Angka kredit, Angka kredit yang diberikan adalah 0,04 untuk setiap DUPAK.
f. Menjadi tutor/pelatih/instruktur/pemandu atau sejenisnya.
1) Kriteria
a) Sesuai dengan bidang keahliannya/latar belakang pendidikan guru yang bersangkutan.
b) Kegiatan diselenggarakan oleh Pemerintah atau yayasan/organisasi/ lembaga donor yang diakui oleh Pemerintah.
2) Bukti fisik
a) Fotokopi surat tugas/surat keputusan dari kepala sekolah/ madrasah/ kepala dinas/instansi pemerintah/lembaga donor;
b) Fotokopi jadwal kegiatan;
c) Laporan hasil pelaksanaan kegiatan.
3) Angka kredit, Angka kredit yang diberikan adalah 0,04 untuk setiap 2 (dua) jampelajaran.
3. Memperoleh penghargaan/tanda jasa
Penghargaan/tanda jasa adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh
pemerintah atau negara asing atau organisasi ilmiah atau organisasi
profesi atas prestasi yang dicapai seorang guru dalam pengabdian kepada
nusa, bangsa, dan negara di bidang pendidikan. Sedangkan satya lencana
karya satya adalah penghargaan yang diberikan kepada guru berdasarkan
prestasi dan masa pengabdiannya dalam waktu tertentu.
a. Tanda jasa satya lencana karya satya
1) Bukti fisik : Fotokopi sertifikat/piagam satya lencana karya satya
yang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah atau pejabat yang berwenang.
2) Angka kredit, Angka kredit diberikan setiap kali memperoleh penghargaan/tanda jasa, yaitu:
a) 3 (tiga) angka kredit untuk satya lencana karya satya 30 tahun;
b) 2 (dua) angka kredit untuk satya lencana karya satya 20 tahun;
c) 1 (satu) angka kredit untuk satya lencana karya satya 10 tahun.
b. Penghargaan/tanda jasa
1) Kriteria
a) Penghargaan/tanda jasa tersebut diperoleh karena prestasi seseorang
dalam pengabdiannya kepada nusa, bangsa, dan negara di bidang
pendidikan/kemanusiaan/kebudayaan. Prestasi kerja tersebut dicapai
karena pengabdiannya secara terus menerus dan berkesinambungan dalam
waktu yang relatif lama.
b) Guru yang mendapat penghargaan dalam lomba guru berprestasi tingkat
nasional, diberikan angka kredit tambahan untuk kenaikan
jabatan/pangkat.
c) Penghargaan atau tanda jasa yang dapat diberi angka kredit adalah:
• diberikan oleh pemerintah/negara asing atau organisasi profesi atau organisasi ilmiah;
• prestasi dalam pengabdian kepada nusa, bangsa, dan negara di bidang pendidikan /kebudayaan /kemanusiaan.
2) Bukti fisik : Fotokopi piagam penghargaan/tanda jasa yang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah atau pejabat yang berwenang.
3) Angka kredit, Angka kredit diberikan bagi penerima penghargaan untuk setiap prestasi yang diperolehnya adalah 1 (satu).
IV. GURU YANG BERTUGAS DI DAERAH KHUSUS DAN GURU YANG MEMILIKI PRESTASI KERJA LUAR BIASA
A. GURU YANG BERTUGAS DI DAERAH KHUSUS
1. Pengertian
a. Guru yang bertugas di daerah khusus adalah guru yang diangkat oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah untuk bertugas di daerah khusus.
b. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah
dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan
negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau
daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. Daerah khusus dimaksud
ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional atas usul bupati/walikota.
2. Kriteria
a. Bertugas di daerah khusus sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus.
b. Melaksanakan tugas dengan baik berdasarkan hasil penilaian kinerja.
3. Bukti fisik
a. Fotokopi surat penugasan dari pemerintah atau pemerintah daerah
sebagai guru di daerah khusus dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
b. Fotokopi surat keputusan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan
bahwa tempat tugas guru yang bersangkutan adalah daerahkhusus.
c. Penetapan angka kredit (PAK) terakhir.
d. Surat keterangan dari kepala sekolah/madrasah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan tugas dengan baik.
4. Angka kredit tambahan
a. Angka kredit tambahan yang diberikan adalah setara untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi
b. Angka kredit tambahan untuk kenaikan jabatan/pangkat tersebut hanya diberikan 1 (satu) kali selama karirnya sebagai guru.
Contoh:
Siti Sundari, S.Pd, Guru Pertama dengan pangkat Penata Muda Tingkat I
golongan ruang III/b memiliki angka kredit 170, telah bertugas selama 2
(dua) tahun sebagai guru SD di daerah khusus (terpencil). Yang
bersangkutan diberikan tambahan angka kredit setara untuk kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Guru Muda pangkat Penata golongan
ruang III/c (50 angka kredit) tanpa memperhatikan perolehan angka
kredit dari kegiatan lainnya.
B. GURU YANG MEMILIKI PRESTASI KERJA LUAR BIASA
1. Pengertian
Guru yang berprestasi kerja luar biasa baiknya dan berdedikasi tinggi
adalah guru yang mempunyai prestasi kerja sangat menonjol yang secara
nyata diakui di lingkungan kerjanya sehingga guru yang bersangkutan
secara nyata menjadi teladan bagi guru lainnya.
2. Kriteria
a. Unggul/mumpuni dilihat dari penguasaan kompetensi;
b. Menghasilkan karya kreatif dan inovatif dalam meningkatkan mutu
pembelajaran yang diakui baik di tingkat daerah, nasional, atau
internasional;
c. Secara langsung membimbing peserta didik sehingga mencapai prestasi, baik kurikuler maupun ekstrakurikuler; dan
d. Memiliki integritas tinggi dalam melaksanakan tugas.
3. Bukti fisik
a. Fotokopi surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai guru yang
memiliki prestasi kerja luar biasa baiknya yang ditanda tangani oleh
Presiden dan/atau Menteri terkait dan disahkan oleh pejabat yang
berwenang.
b. Fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat dan penetapan angka kredit (PAK) terakhir.
4. Penetapan pangkat dan angka kredit
a. Kenaikan pangkat prestasi kerja luar biasa baiknya dapat diberikan minimal setelah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.
b. Kenaikan jabatan setara dengan pangkatnya dilakukan melalui proses
usul penetapan angka kredit (PAK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
dengan penyesuaian angka kredit menurut pangkat baru yang diperolehnya.
c. Setiap unsur daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bernilai amat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
V. MEKANISME PENETAPAN ANGKA KREDIT
A. PENETAPAN ANGKA KREDIT
1. Penetapan angka kredit disiapkan oleh sekretariat tim penilai sesuai
dengan angka kredit yang diperoleh berdasarkan keputusan tim penilai
dengan menggunakan formulir sebagaimana tecantum pada Format 2.
2. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dapat menelaah kembali kebenaran pemberian angka kredit oleh tim penilai.
3. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dapat mengubah angka
kredit yang diberikan oleh tim penilai, apabila ternyata setelah
ditelaah terdapat kesalahan dalam pemberian angka kredit. Perubahan
angka kredit tersebut ditulis pada kolom yang sesuai dalam daftar usul
penetapan angka kredit (DUPAK) bagi jabatan guru sebagaimana tecantum
pada Format 3.
4. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit menandatangani
penetapan angka kredit dan menyerahkan kepada sekretaris tim penilai
untuk segera dikirimkan kepada yang berkepentingan.
5. Tanggal penandatanganan penetapan angka kredit pada periode penilaian:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Januari tahun yang bersangkutan;
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Juli tahun yang bersangkutan.
6. Apabila dalam penetapan angka kredit terjadi kesalahan, maka usul
perbaikan penetapan angka kredit disampaikan oleh kepala
sekolah/madrasah yang bersangkutan kepada pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit melalui sekretaris tim penilai. Penetapan angka
kredit yang telah diperbaiki dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang,
aslinya dikirimkan langsung kepada yang bersangkutan dengan tembusan
disampaikan kepada instansi terkait.
7. Apabila PAK ternyata salah dan sudah dikirim ke BKN, maka untuk
perbaikannya dikembalikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka
kredit, dengan tembusan disampaikan ke instansi yang relevan. Cara
perbaikan kesalahan PAK yang baru pada sudut kiri atas ditulis:
“PERBAIKAN PADA TGL,.........".
8. Pengiriman penetapan angka kredit (PAK) disampaikan oleh pejabat yang
berwenang kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN setempat dan
sedapat mungkin secara kolektif.
B. PEJABAT PENETAP ANGKA KREDIT DAN KEWENANGANNYA
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit adalah:
1. Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain setingkat eselon I yang
ditunjuk untuk pengangkatan sebagai Guru Madya pangkat Pembina Utama
Muda golongan ruang IV/c sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama
golongan ruang IV/e dan kenaikan jabatan/pangkat bagi Guru Madya
pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke Pembina Utama Muda
golongan ruang IV/c sampai dengan ke Guru Utama pangkat Pembina Utama
golongan ruang IV/e.
2. Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain setingkat eselon I yang
ditunjuk untuk pengangkatan pertama kali sebagai Guru Pertama golongan
ruang III/a sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan
ruang IV/e dan kenaikan jabatan/pangkat dari Guru Pertama pangkat Penata
Muda golongan ruang III/a ke Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b
sampai dengan ke Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e
yang diperbantukan pada sekolah/madrasah Indonesia di luar negeri.
3. Direktur Jenderal Kementerian Agama yang membidangi pendidikan bagi
pengangkatan Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b
dan kenaikan pangkat dari Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a
ke Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di lingkungan Kementerian
Agama.
4. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama bagi pengangkatan pertama
kali sebagai Guru Muda pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d
sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a dan
kenaikan pangkat/jabatan dari Guru Muda pangkat Penata golongan ruang
III/c ke Penata Tingkat I golongan ruang III/d sampai dengan ke Guru
Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan kantor wilayah
kementerian agama.
5. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi pengangkatan
pertama kali sebagai Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang
III/a sampai dengan Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c dan
kenaikan pangkat Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a
ke Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan ke Guru Muda
pangkat Penata golongan ruang III/c di lingkungan Kantor Kementerian
Agama.
6. Gubernur atau kepala dinas yang membidangi pendidikan bagi
pengangkatan pertama kali sebagai Guru Pertama pangkat Penata Muda
golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I
golongan ruang IV/b, dan kenaikan jabatan dari Guru Pertama pangkat
Penata Muda golongan ruang III/a ke Penata Muda Tingkat I golongan ruang
III/b sampai dengan ke Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan
ruang IV/b di lingkungan Provinsi.
7. Bupati/walikota atau kepala dinas yang membidangi pendidikan bagi
pengangkatan pertama kali sebagai Guru Pertama pangkat Penata Muda
golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I
golongan ruang IV/b, dan kenaikan jabatan/pangkat dari Guru Pertama
pangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke Penata Muda Tingkat I
golongan ruang III/b sampai dengan ke Guru Madya pangkat Pembina Tingkat
I golongan ruang IV/b di lingkungan Kabupaten/Kota.
8. Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk di luar
Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama bagi pengangkatan
pertama kali sebagai Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang
III/a sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang
IV/b dan kenaikan jabatan/pangkat dari Guru Pertama pangkat Penata Muda
golongan ruang III/a ke Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b
sampai dengan ke Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang
IV/b di lingkungan instansi pusat masing-masing.
C. TATA CARA PENILAIAN
1. Persidangan tim penilai dilaksanakan pada waktu tertentu yang
ditentukan oleh pejabat yang berwenang, diutamakan pada saat bertepatan
dengan liburan sekolah/madrasah.
2. Pengambilan keputusan dalam pemberian angka kredit dilakukan melalui prosedur sebagai berikut.
a. Ketua tim membagi tugas penilaian kepada anggota tim penilai.
b. Setiap usul dinilai oleh 2 (dua) orang anggota, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum pada Format 3.
c. Setelah masing-masing anggota melakukan penilaian hasilnya
disampaikan kepada ketua tim penilai melalui sekretaris tim penilai
untuk disahkan.
d. Apabila angka kredit yang diberikan oleh 2 (dua) orang penilai tidak
sama, maka pemberian angka kredit dilaksanakan dalam sidang pleno tim
penilai dengan mengkaji dan menelaah ulang bukti yang dinilai.
e. Pengambilan keputusan dalam sidang pleno tim penilai dilakukan secara aklamasi atau setidak-tidaknya melalui suara terbanyak.
f. Sekretaris tim penilai menuangkan angka kredit hasil keputusan sidang
pleno dalam formulir Penetapan Angka Kredit sebagaimana tercantum pada
Format 2.
3. Keputusan pemberian angka kredit oleh tim penilai dilaksanakan atas dasar kesepakatan persidangan tim penilai.
VI. TIM PENILAI
A. JUMLAH, KEDUDUKAN, DAN ANGGOTA TIM PENILAI SERTA SEKRETARIAT TIM PENILAI
1. Jumlah dan kedudukan tim penilai ditentukan berdasarkan kemampuan
menilai dengan memperhatikan jumlah dan sebaran lokasi guru yang
dinilai.
2. Untuk membantu tim penilai dalam melaksanakan tugasnya, dibentuk
sekretariat untuk masing-masing tim penilai yang dipimpin oleh
sekretaris tim penilai yang bersangkutan.
3. Tim penilai yang anggotanya terdiri dari 7 (tujuh) orang menilai
1.000 (seribu) orang guru. Apabila jumlah guru yang dinilai lebih dari
1.000 orang, anggota tim boleh lebih dari 7 orang dengan ketentuan bahwa
jumlahnya harus ganjil dan tidak perlu membentuk tim penilai lagi.
Contoh: Apabila di Kabupaten Tangerang jumlah guru yang dinilai 2.100
orang, maka tim penilai dan sekretariat tim penilai di Kabupaten
Tangerang cukup 1 (satu) saja dengan jumlah anggota 15 orang.
4. Kedudukan tim penilai dan sekretariat tim penilai
a. Tim penilai tingkat Pusat, berkedudukan di direktorat jenderal yang
bertanggung jawab dalam pembinan dan pengembangan profesi guru dan
sekretariat tim penilai berkedudukan di Biro Kepegawaian, Sekretariat
Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional.
b. Tim penilai dan sekretariat tim penilai Kementerian Agama
berkedudukan di direktorat jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang
pendidikan dan sekretariat tim penilai berkedudukan di Biro Kepegawaian,
Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.
c. Tim penilai dan sekretariat tim penilai kantor wilayah kementerian agama berkedudukan di Kantor Wilayah Kementerian Agama.
d. Tim penilai dan sekretariat tim penilai Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota berkedudukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
e. Tim penilai tingkat provinsi, berkedudukan di Dinas Pendidikan
Provinsi, sedangkan sekretariat tim penilai berkedudukan di BKD.
f. Tim penilai kabupaten/kota, berkedudukan di Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, sedangkan sekretariat tim penilai berkedudukan di BKD
g. Tim penilai dan sekretariat tim penilai instansi berkedudukan di instansi masing-masing.
5. Keanggotaan tim penilai dan sekretariat tim penilai:
a. Persyaratan anggota tim penilai adalah :
1) paling sedikit menduduki pangkat/jabatan setingkat dengan guru yang dinilai;
2) memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja guru;
3) dapat aktif melakukan penilaian; dan
4) lulus pendidikan dan pelatihan dan mendapat sertifikat dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.
b. Anggota tim penilai terdiri dari guru dan pejabat lain bukan guru
dengan ketentuan jumlah anggota tim penilai yang berasal dari guru harus
lebih banyak dibandingkan pejabat yang berasal bukan dari guru.
c. Susunan anggota Tim Penilai paling sedikit 7 (tujuh) orang terdiri dari:
1) Tim penilai tingkat Pusat
Ketua merangkap anggota: Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru.
Wakil ketua merangkap anggota: Direktur yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru.
Sekretaris merangkap anggota: Kepala Biro Kepegawaian pada Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional.
Anggota: 1. Unsur Kementerian Pendidikan Nasional;
2. Unsur Kementerian Agama;
3. Unsur Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
4. Badan Kepegawaian Negara;
5. Unsur guru.
2) Tim penilai tingkat Kementerian Agama
Ketua merangkap anggota : Direktur jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan.
Wakil ketua merangkap anggota: Direktur yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan.
Sekretaris merangkap anggota: Kepala Biro Kepegawaian pada Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.
Anggota: 1. Unsur Kementerian Agama;
2. Unsur guru.
3) Tim penilai tingkat Kantor Wilayah Kementerian Agama
Ketua merangkap anggota: Kepala kantor wilayah kementerian agama.
Wakil ketua merangkap anggota: Kepala bidang yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan.
Sekretaris merangkap anggota: Kepala Bagian Tata Usaha pada kantor wilayah kementerian agama.
Anggota: 1. Unsur bidang yang menangani pembinaan dan pengembangan profesi guru, pada kantor wilayah kementerian agama;
2. Unsur guru.
4) Tim penilai tingkat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Ketua: Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Wakil ketua: Kepala seksi yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru.
Sekretaris: Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.
Anggota: 1. Unsur seksi yang menangani pembinaan dan pengembangan profesi guru;
2. Unsur guru.
5) Tim penilai tingkat provinsi
Ketua merangkap anggota: Kepala dinas pendidikan provinsi.
Wakil ketua merangkap anggota: Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi.
Sekretaris merangkap anggota: Sekretaris dinas pendidikan provinsi (sekretariat di BKD).
Anggota: 1. Unsur dinas pendidikan provinsi;
2. Unsur guru.
6) Tim penilai tingkat kabupaten/kota
Ketua merangkap anggota: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Wakil ketua merangkap anggota: Kepala Bidang yang membidangi tenaga pendidik pada Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota.
Sekretaris merangkap anggota: Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Anggota: 1. Unsur Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
2. Unsur guru.
d. Sekretariat Tim Penilai
1) untuk membantu tim penilai dalam melaksanakan tugasnya dibentuk sekretariat tim penilai
2) anggota sekretariat tim penilai ditunjuk oleh sekretaris tim penilai
3) kedudukan sekretariat tim penilai:
a) sekretariat tim penilai pusat berkedudukan di Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional;.
b) sekretariat tim penilai Kementerian Agama berkedudukan di Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama;
c) sekretariat tim penilai provinsi berkedudukan di Dinas Pendidikan Provinsi;
d) sekretariat tim penilai Kanwil Kementerian Agama berkedudukan di Kanwil Kementerian Agama;
e) sekretariat tim penilai kabupaten/kota berkedudukan di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
f) sekretariat tim penilai Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota berkedudukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
g) sekretariat tim penilai instansi/lembaga di luar Kementerian
Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama berkedudukan di
instansi/lembaga masing-masing.
B. SPESIMEN
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit seperti tersebut dalam
angka V huruf B (angka 1 sampai dengan 7) untuk tim Pusat harus
mengirimkan spesimen tanda tangan dan paraf kepada Kepala BKN dan
pejabat yang terkait yaitu Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal
yang bertanggung jawab dalam pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan
pada Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama sesuai
kewenangan.
2. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit seperti tersebut dalam
angka V huruf B (angka 1 sampai dengan 7) untuk tim daerah/wilayah
harus mengirimkan spesimen tanda tangan dan paraf kepada Kantor Regional
Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pejabat yang terkait yaitu
Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam
pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pada Kementerian Pendidikan
Nasional dan Kementerian Agama sesuai kewenangan.
3. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit seperti tersebut dalam
angka V huruf B (angka 1 sampai dengan 7) untuk tim penilai instansi
harus mengirimkan spesimen tanda tangan dan paraf kepada kantor regional
badan kepegawaian negara (BKN) dan pejabat di lingkungan instansi yang
bersangkutan.
4. Apabila terjadi perubahan atau pergantian pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit, maka pejabat penggantinya secepatnya
mengirimkan spesimen tandatangan dan paraf pejabat yang baru kepada
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Sekretaris Jenderal, dan Direktur
Jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan pendidik dan tenaga
kependidikan pada Kementerian Pendidikan Nasional/Kementerian Agama.
C. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA TIM PENILAI DAN SEKRETARIAT TIM PENILAI
1. Pengangkatan
a. Anggota tim penilai Pusat dan sekretariat tim penilai Pusat diangkat
oleh Menteri Pendidikan Nasional atas usul Sekretaris Jenderal
berdasarkan masukan dari direktorat jenderal yang bertanggung jawab
dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru.
b. Anggota tim penilai Kementerian Agama dan sekretariat tim penilai
Kementerian Agama diangkat oleh Menteri Agama atas usul Direktur
Jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan profesi
guru dalam lingkungan Kementerian Agama.
c. Anggota tim penilai provinsi dan sekretariat tim penilai provinsi
diangkat oleh gubernur atas usul kepala dinas yang membidangi pendidikan
provinsi.
d. Anggota tim penilai dan sekretariat tim penilai kanwil kementerian
agama diangkat oleh kepala kanwil kementerian agama atas usul kepala
bidang yang bertanggungjawab dalam pembinaan dan pengembangan profesi
guru dalam lingkungan kanwil kementerian agama.
e. Anggota tim penilai kabupaten/kota dan sekretariat tim penilai
kabupaten/kota diangkat oleh bupati/walikota atas usul kepala dinas yang
membidangi pendidikan kabupaten/kota.
f. Anggota tim penilai dan sekretariat tim penilai kantor kementerian
agama kabupaten/kota diangkat oleh kepala kanwil kementerian agama atas
usul kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota.
g. Anggota tim penilai dan sekretariat tim penilai instansi/lembaga di
luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama diangkat oleh
pimpinan instansi/lembaga masing-masing.
h. Usul calon anggota tim penilai dan sekretariat tim penilai harus
sudah disampaikan kepada pejabat yang berwenang mengangkat dan
memberhentikan tim penilai selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum
tanggal mulai masa jabatan tim penilai tersebut atau 6 (enam) bulan
sebelum habis masa jabatan tim penilai yang akan diganti.
i. Surat keputusan pengangkatan tim penilai dan sekretariat tim penilai
oleh pejabat yang berwenang sudah diterbitkan selambat-lambatnya 2 (dua)
bulan sebelum dimulainya masa jabatan tim penilai.
j. Masa jabatan tim penilai selain ketua dan sekretaris adalah 3 (tiga)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya apabila
memenuhi persyaratan. Masa jabatan tim penilai tersebut terhitung mulai
tanggal 1 April pada tahun berjalan.
k. Anggota tim penilai yang telah menjadi anggota dalam 2 (dua) masa
jabatan dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu)
tahun, apabila memenuhi persyaratan.
l. Dalam hal terdapat anggota tim penilai yang dinilai maka ketua tim penilai dapat mengangkat anggota tim penilai pengganti.
m. Dalam hal terdapat anggota tim penilai yang berhalangan tetap atau
tidak menunjukkan kinerja yang baik, maka ketua tim penilai mengusulkan
pengganti antarwaktu untuk meneruskan sisa masa tugas kepada pejabat
yang berwenang menetapkan tim penilai.
n. Apabila dipandang perlu, pejabat yang berwenang menetapkan angka
kredit dapat membentuk tim penilai teknis yang anggotanya terdiri dari
para ahli, baik yang berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil atau
bukan pegawai negeri sipil, yang mempunyai keahlian dan kemampuan teknis
yang diperlukan.
o. Tugas pokok tim penilai teknis adalah memberikan saran dan pendapat
kepada ketua tim penilai dalam memberikan penilaian kegiatan yang
bersifat khusus atau memerlukan keahlian tertentu.
2. Pemberhentian
a. Tim penilai
Anggota tim penilai diberhentikan apabila:
1) habis masa jabatannya; dan atau
2) mengajukan permohonan mengundurkan diri dari tim penilai; dan atau
3) tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota tim penilai; dan atau
4) dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
dan atau
5) berhenti atau diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil. Bagi
anggota tim penilai yang diberhentikan sebelum habis masajabatannya,
diganti dengan anggota tim yang baru.
b. Sekretariat tim penilai
Anggota sekretariat tim penilai diberhentikan apabila:
1) mengajukan permohonan pengunduran diri;
2) pindah tempat bekerja;
3) berhenti atau diberhentikan dari pegawai negeri sipil; dan atau
4) dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Anggota sekretariat tim penilai yang diberhentikan, diganti dengan anggota yang baru.
D. TUGAS TIM PENILAI
1. Tim Penilai Pusat
Tim penilai Pusat membantu Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain
yang ditunjuk oleh Menteri dalam penetapan angka kredit jabatan
fungsional guru untuk:
a. Pengangkatan pertama kali dalam jabatan Guru Madya pangkat Pembina
Utama muda golongan ruang IV/c sampai dengan pangkat Pembina Utama
golongan ruang IV/e dan kenaikan jabatan/pangkat bagi Guru Madya pangkat
Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke Pembina Utama Muda golongan
ruang IV/c sampai dengan ke Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan
ruang IV/e.
b. Pengangkatan pertama kali dalam jabatan Guru Pertama pangkat penata
Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama
golongan ruang IV/e dan kenaikan jabatan/pangkat bagi Guru Pertama
pangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke Penata Muda Tingkat I
golongan ruang III/b sampai dengan ke Guru Utama pangkat Pembina Utama
golongan ruang IV/e yang bertugas mengajar di Sekolah Indonesia di Luar
Negeri.
2. Tim Penilai Kementerian Agama
a. Tim penilai pada direktorat jenderal membantu direktur jenderal di
Kementerian Agama atau pejabat lain yang ditunjuk oleh direktur jenderal
dalam menetapkan angka kredit bagi guru untuk pengangkatan pertama kali
dalam jabatan Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b
dan kenaikan pangkat dari Pembina golongan ruang IV/a ke Pembina Tingkat
I golongan ruang IV/b.
b. Tim penilai pada Kantor Wilayah Kementerian Agama membantu kepala
kantor wilayah kementerian agama atau pejabat lain yang ditunjuk oleh
kepala kantor wilayah kementerian agama dalam menetapkan angka kredit
bagi guru untuk pengangkatan pertama kali dalam jabatan Guru Muda
pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d sampai dengan Guru Madya
pangkat Pembina golongan ruang IV/a dan kenaikan jabatan/pangkat Guru
Muda Pangkat Penata golongan ruang III/c ke Penata Tingkat I golongan
ruang III/d sampai dengan ke Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang
IV/a.
c. Tim penilai pada kantor kementerian agama kabupaten/kota membantu
kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota atau pejabat lain yang
ditunjuk oleh kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota dalam
menetapkan angka kredit bagi guru untuk pengangkatan pertama kali dalam
jabatan Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dan Penata
Muda Tingkat I golongan ruang III/b dan kenaikan jabatan/pangkat Guru
Pertama Pangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke Penata Muda Tingkat I
golongan ruang III/b dan Guru Pertama Pangkat Penata Muda Tingkat I
golongan ruang III/b ke Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c.
3. Tim Penilai Provinsi
Tim penilai provinsi membantu gubernur atau kepala dinas pendidikan
provinsi dalam menetapkan angka kredit bagi guru untuk pengangkatan
pertama kali dalam jabatan Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan
ruang III/a sampai dengan Guru Madya pengkat Pembina Tingkat I golongan
ruang IV/b dan kenaikan jabatan/pangkat Guru Pertama pangkat Penata Muda
golongan ruang III/a ke Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b
sampai dengan Guru Madya Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di
lingkungannya.
4. Tim Penilai Kabupaten/Kota
Tim penilai kabupaten/kota membantu bupati/walikota atau kepala dinas
pendidikan kabupaten/kota dalam menetapkan angka kredit bagi guru untuk
pengangkatan dalam jabatan Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan
ruang III/a sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan
ruang IV/b dan kenaikan jabatan/pangkat Guru Pertama pangkat Penata Muda
golongan ruang III/a ke Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b
sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b
di lingkungannya.
5. Tim Penilai Instansi
Tim penilai instansi membantu pimpinan instansi atau pejabat lain
yangditunjuk dalam menetapkan angka kredit bagi guru untuk pengangkatan
dalam jabatan Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang
III/amsampai dengan Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang
IV/b dan kenaikan jabatan/pangkat Guru Pertama pangkat Penata Muda
golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I
golongan ruang IV/b yang berada dalam lingkup tanggung jawab instansi
yang bersangkutan.
6. Rincian Tugas Tim Penilai
a. Menghimpun data hasil kinerja guru yang akan dinilai dan diberi angka
kredit berdasarkan usulan yang disampaikan oleh pejabat yang berwenang.
b. Memeriksa kebenaran bukti-bukti hasil kinerja guru yang ada dan
memberi angka kredit atas dasar kriteria yang telah ditentukan.
c. Menuangkan angka kredit yang telah disepakati dalam butir dan
kolom/lajur daftar usul penetapan angka kredit ke dalam formulir PAK
sebagaimana tercantum pada Format 2 dan menyampaikan kepada
a. pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit tersebut.
d. Mendokumentasikan data hasil penilaian dan penetapan angka kredit.
e. Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan tim penilai tersebut.
E. TUGAS SEKRETARIAT TIM PENILAI
Sekretariat tim penilai bertugas membantu pelaksanaan tugas tim penilai yang bersangkutan dengan rincian sebagai berikut.
1. Menerima dan mengadministrasikan usul penetapan angka kredit guru.
2. Menyiapkan persidangan tim penilai.
3. Melayani keperluan tim penilai dalam melaksanakan tugasnya.
4. Mendokumentasikan hasil kerja tim penilai dan bukti hasil kinerja yang telah dinilai.
5. Membantu tim penilai dalam menuangkan pemberian angka kredit guru
yang telah disepakati tim penilai untuk ditetapkan pejabat yang
berwenang dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum pada Format
2.
6. Mengelola sistem informasi penetapan angka kredit (SIMPAK).
7. Melaporkan pelaksanaan penilaian kinerja guru kepada ketua tim penilai.
F. TIM TEKNIS
1. Dalam hal terdapat kinerja guru yang dinilai memiliki kekhususan,
sehingga tim penilai yang ada tidak mampu menilai, maka pejabat pembina
jabatan fungsional guru menetapkan tim teknis. Misalnya, dalam menilai
publikasi ilimaiah dan/atau karya inovatif guru, anggota tim penilai
tidak ada yang ahli dalam bidang tersebut, maka dalam hal yang demikian
diperlukan tim teknis.
2. Anggota tim teknis terdiri dari para ahli, baik yang berkedudukan
sebagai pegawai negeri sipil maupun yang bukan pegawai negeri sipil yang
mempunyai keahlian dan kemampuan teknis yang diperlukan.
3. Tugas pokok tim teknis adalah memberikan saran dan pertimbangan
kepada ketua tim penilai dalam memberikan penilaian terhadap
kegiatan/prestasi yang bersifat khusus atau memerlukan keahlian
tertentu.
4. Tim teknis menerima tugas dan bertanggung jawab kepada ketua tim penilai yang bersangkutan.
VII. TATA CARA PENILAIAN DAN PENGAJUAN USUL PENETAPAN ANGKA
KREDIT
A. PENILAIAN KINERJA
1. Penilaian kinerja guru dan penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan harus dilakukan secara objektif dan jujur.
2. Kepala sekolah/madrasah, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, wajib melakukan penilaian kinerja guru setiap tahun yaitu:
a. menilai kinerja guru dalam aspek proses pembelajaran/pembimbingan setiap tahun menggunakan Format 1A;
b. menilai dokumen tentang program kerja dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
3. Pengawas sekolah/madrasah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
wajib melakukan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah, baik dalam
bidang pembelajaran maupun dalam bidang tugas pokok dan fungsinya
sebagai kepala sekolah/madrasah setiap tahun dengan menggunakan Format
1B.
4. Kepala sekolah/madrasah wajib melakukan penilaian kinerja guru yang
mendapat tugas tambahan selain sebagai kepala sekolah/madrasah setiap
tahun, baik dalam bidang proses belajar mengajar maupun tugas
sekolah/madrasahnya dengan menggunakan Format 1C, 1D, 1E, dan 1F.
5. Kepala sekolah/madrasah/pengawas sekolah/madrasah mengumpulkan hasil
penilaiannya setiap tahun untuk disampaikan kepada guru yang
bersangkutan sebagai bahan usul penilaian dan penetapan angka kredit.
B. USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Guru diwajibkan mengusulkan penilaian angka kredit berdasarkan hasil
penilaian kinerja kepada kepala sekolah/madrasah setiap tahun
berdasarkan bukti fisik sebagai berikut.
1. Hasil penilaian kinerja setiap tahunnya.
2. Program tahunan dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
3. Salinan/fotokopi sah daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) tahun terakhir.
4. Salinan/fotokopi sah surat keputusan terakhir tentang pengangkatan/ pengangkatan kembali dalam jabatan guru.
5. Salinan/fotokopi sah surat keputusan pengangkatan sebagai kepala
sekolah/madrasah/wakil kepala sekolah/madrasah (apabila mendapat tugas
tersebut).
6. Bukti-bukti fisik lain, seperti:
a. surat pernyataan telah melaksanakan proses pembelajaran/ pembimbingan dibuat oleh guru dan diketahui oleh atasan langsung;
b. surat pernyataan telah melakukan unsur penunjang dibuat oleh guru dan ditandatangani oleh atasan langsung;
c. salinan atau fotokopi ijazah yang telah disahkan oleh pejabat yang
berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan (apabila belum
pernah digunakan dalam penilaian);
d. laporan deskripsi mengenai hasil pendidikan dan pelatihan dan/atau
kegiatan kolektif guru dilampiri fotokopi surat tugas dan fotokopi
sertifikat yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
e. laporan mengenai hasil karya dalam bentuk publikasi ilmiah/karya inovatif yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
f. salinan atau fotokopi laporan/surat keterangan mengenai kegiatan
penunjang tugas guru yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
dan
g. fotokopi penetapan angka kredit (PAK) terakhir yang telah disahkan.
Bagi guru yang belum pernah mendapat penetapan angka kredit (PAK) untuk
kenaikan pangkat jabatannya (masa peralihan) harus melampirkan surat
keterangan kepangkatan terakhir yang telah mencantumkan angka kreditnya.
C. TATA CARA PENETAPAN ANGKA KREDIT
1. Kepala sekolah/madrasah dibantu wakil kepala sekolah/madrasah pada
sekolah/madrasah yang bersangkutan dengan mencantumkan perkiraan angka
kredit berdasarkan bukti fisik hasil penilaian kinerja guru dan bukti
fisik lainnya.
2. Pencantuman perkiraan angka kredit penilaian kinerja dilakukan dengan menggunakan formulir dan petunjuk pada Format 3.
3. Kepala sekolah/madrasah meneliti ulang kebenaran isinya dan kemudian
menandatangani formulir tersebut serta melengkapi bukti-bukti
sebagaimana yang ditetapkan.
4. Usul penetapan angka kredit diajukan oleh pejabat sebagai berikut.
a. Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a:
1) Kepala sekolah mengusulkan kepada kepala dinas yang membidangi
pendidikan kabupaten/kota selaku ketua tim penilai angka kredit
kabupaten/kota melalui kepala badan kepegawaian daerah kabupaten/kota
selaku sekretaris tim penilai kabupaten/ kota.
2) Kepala sekolah mengusulkan kepada kepala dinas yang membidangi
pendidikan provinsi selaku ketua tim penilai angka kredit provinsi
melalui kepala badan kepegawaian daerah provinsi selaku sekretaris tim
penilai provinsi.
3) Kepala madrasah mengusulkan kepada Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota selaku ketua tim penilai bagi Guru Pertama pangkat Penata
Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Pertama pangkat Penata
Muda Tingkat I golongan ruang III/b di lingkungan Kantor Kementerian
Agama kabupaten/ kota.
4) Kepala madrasah mengusulkan kepada kepala kantor wilayah kementerian
agama selaku ketua tim penilai angka kredit bagi Guru Muda pangkat
Penata golongan ruang III/c sampai dengan Guru Muda pangkat Penata
Tingkat I golongan ruang III/d di lingkungan kantor wilayah kementerian
agama.
5) Kepala madrasah mengusulkan kepada Direktur Jenderal yangmembidangi
pendidikan Kementerian Agama bagi Guru Madya pangkat Pembina golongan
ruang IV/a melalui Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama selaku
sekretaris tim penilai angka kredit secara berjenjang.
6) Kepala sekolah mengusulkan kepada pimpinan instansi yang relevan bagi
sekolah di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama.
b. Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampaidengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e.
1) Kepala sekolah mengusulkan kepada bupati/walikota up. Kepala Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten/kota dengan tembusan kepada kepala
dinas yang membidangi pendidikan kabupaten/kota
1) dan kepala dinas pendidikan provinsi. Selanjutnya kepala BKD
kabupaten/kota mengusulkan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui
sekeretaris tim penilai angka kredit pusat, bagi guru di lingkungannya.
2) Kepala sekolah mengusulkan kepada gubernur up. Kepala Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi dengan tembusan kepada kepala dinas
yang membidangi pendidikan provinsi. Selanjutnya
3) kepala BKD provinsi mengusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional
melalui sekeretaris tim penilai angka kredit pusat, bagi guru di
lingkungannya.
4) Menteri Agama atau Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama
mengusulkan penetapan angka kredit bagi guru di lingkungannya kepada
Menteri Pendidikan Nasional melalui sekretaris tim penilai Pusat.
5) Pimpinan instansi pusat di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan
Kementerian Agama yang membidangi kepegawaian paling rendah Eselon II
mengusulkan penetapan angka kredit bagi guru di
6) lingkungannya kepada Menteri Pendidikan Nasional, melalui sekretaris tim penilai pusat.
7) 5) Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau pejabat
yang membidangi pendidikan mengusulkan penetapan angka kredit bagi Guru
Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru
Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada
sekolah Indonesia di luar negeri kepada Menteri Pendidikan Nasional.
5. Hasil penilaian kinerja setiap tahun ditetapkan dalam bentuk penetapan angka kredit (PAK) tahunan.
6. Penetapan angka kredit untuk usulan kenaikan pangkat/jabatan
diberikan apabila guru yang bersangkutan telah memenuhi angka kredit
kumulatif yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat
lebih tinggi.
D. PENGAJUAN USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT
1. Pengusulan penetapan angka kredit kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit selambat-lambatnya:
a. bulan Juli untuk guru yang akan naik pangkat/jabatan pada periode Oktober; dan
b. bulan Januari untuk guru yang akan naik pangkat/jabatan pada periode April.
2. Usul penetapan angka kredit yang diterima oleh pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit setelah bulan Juli dan bulan Januari dinilai
oleh tim penilai pada persidangan berikutnya, dengan ketentuan:
a. penetapan angka kredit ditetapkan pada akhir bulan setelah penilaian.
b. tanggal mulai berlakunya penetapan angka kredit terhitung mulai
tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dilihat dari tanggal penetapan angka
kredit.
3. Masa penilaian berikutnya dihitung mulai tanggal 1 (satu) setelah semester terakhir kinerja guru dinilai.
Contoh : Dahlan, S.Pd. mengusulkan penetapan angka kredit bulan Maret
2009 dengan menghitung prestasi kerja sampai Desember 2008. Usulan
tersebut dinilai oleh tim penilai pada bulan Maret 2009 dan angka
kreditnya ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2009. Penetapan angka kredit
yang baru untuk Sdr. Dahlan, S.Pd. berlaku mulai tanggal 1 April 2009.
Maka masa penilaian berikutnya untuk Sdr. Dahlan, S.Pd. dilakukan mulai 1
Januari 2009.
4. Penilaian kinerja subunsur pembelajaran/pembimbingan yang pada saat
diusulkan penilaian/penetapan angka kredit belum mencapai 1 (satu) tahun
(misalnya baru satu semester), dapat ditetapkan untuk masa penilaian
berikutnya setelah terpenuhi 1 (satu) tahun.
E. TANGGAL PENETAPAN ANGKA KREDIT
Tanggal penetapan angka kredit harus sesuai dengan masa berakhirnya penilaian kinerja jabatan fungsional guru.
Contoh 1: Jika masa penilaian berakhir pada tanggal 31 Desember tahun
2009 dan penilaian dilaksanakan pada bulan Desember, maka keputusan
penetapan angka kredit pada tanggal 31 Desember 2009. Sehingga penetapan
angka kredit tersebut berlaku terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari
tahun 2010. Masa penilaian berikutnya dimulai tanggal 1 Januari 2010.
Contoh 2 : Jika masa penilaian berakhir pada tanggal 30 Juni tahun 2010,
maka keputusan penetapan angka kredit pada tanggal 30 Juni 2010,
sehingga keputusan penetapan angka kredit tersebut terhitung mulai
tanggal (TMT) 1 Juli 2010. Masa penilaian berikutnya dimulai tanggal 1
Juli 2010.
Contoh 3 : Jika masa penilaian berakhir pada tanggal 31 Desember 2009,
sedangkan usulan diterima bulan Maret 2010, dan pada bulan tersebut tim
penilai melaksanakan sidang penilaian, maka keputusan penetapan angka
kredit pada tanggal 31 Maret 2010, sehingga penetapan angka kredit
berlaku terhitung mulai tanggal 1 April 2010. Masa penilaian berikutnya
dimulai tanggal 1 Januari 2010.
F. KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN SECARA BERSAMAAN
1. Guru yang akan naik pangkat dan sekaligus naik jabatan, maka yang
bersangkutan terlebih dahulu ditetapkan jabatannya oleh pejabat yang
berwenang, kemudian yang bersangkutan diusulkan untuk kenaikan
pangkatnya oleh pejabat yang berwenang.
Contoh: Dra. Adira guru SMAN 1 Bima di NTB pangkat Penata Muda Tingkat I
golongan ruang III/b angka kreditnya secara kumulatif sudah memenuhi
syarat untuk naik jabatan dari Guru Pertama pangkat Penata Muda Tingkat I
golongan ruang III/b ke Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c
TMT 1 Oktober 2010. Dra. Adira tersebut setelah ditetapkan penetapan
angka kreditnya kemudian ditetapkan SK jabatannya TMT 1 Juli 2010. Untuk
selanjutnya Dra. Adira diusulkan untuk ditetapkan kenaikan pangkatnya
menjadi Penata golongan ruang III/c dengan TMT 1 Oktober 2010.
2. Guru wajib mengusulkan penetapan angka kredit untuk penilaian setiap
tahun. Apabila yang bersangkutan akan naik pangkat atau jabatan, maka
pengusulan penilaian tersebut harus melampirkan keputusan penetapan
angka kredit (PAK) yang telah diperoleh sebelumnya.
Contoh: Drs. Sumarto guru SMKN 1 Cimahi Jawa Barat pada tahun ke 4
(empat) sejak kenaikan pangkat terakhir telah memiliki angka kredit
kumulatif yang memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat setingkat lebih
tinggi. Apabila yang bersangkutan akan naik pangkat dari golongan ruang
IV/a ke golongan ruang IV/b, maka yang bersangkutan dalam pengusulan
tersebut selain melampirkan kelengkapan daftar usulan penetapan angka
kredit (DUPAK) juga harus melampirkan keputusan penetapan angka kredit
(PAK) terakhir yang dimiliki.
3. Guru wajib mengusulkan penetapan angka kredit untuk penilaian setiap
tahun dan apabila yang bersangkutan tidak mengusulkan sesuai dengan
ketentuan, maka hasil kinerja yang bersangkutan hanya dinilai 3 (tiga)
tahun terakhir yang dihitung dari saat mengusulkan penilaian kinerja.
Contoh: Dra. Rosiana guru SMKN 2 Ambon mengusulkan penetapan angka
kredit untuk penilaian pada bulan Desember 2012, PAK terakhir yang
dimiliki yang bersangkutan TMT 1 Januari 2008. Jika yang bersangkutan
tidak mengusulkan penilaian kinerja pada tahun 2009, 2010, 2011, 2012,
maka kinerja yang dapat dinilai hanya kinerja pada tahun 2010, tahun
2011, dan tahun 2012 (3 tahun terakhir).
VIII. PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL GURU
A. PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) YANG DIANGKAT UNTUK PERTAMA KALI DALAM
JABATAN FUNGSIONAL GURU APABILA MEMENUHI SYARATSYARAT SEBAGAI BERIKUT.
1. Berijazah paling rendah S-1/D-IV dan bersertifikat pendidik/keahlian sesuai dengan bidang yang diampu.
2. Pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a.
3. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik.
4. Memiliki kinerja baik yang dinilai dalam masa program induksi.
5. Penetapan angka kredit jabatan guru yang diangkat pertama kali
dihitung dari aspek pendidikan, pembelajaran, atau bimbingan konseling
yang diperoleh sejak yang bersangkutan menjadi calon pegawai negeri
sipil (CPNS) sebelum diangkat dalam jabatan guru.
6. Pengangkatan dalam jabatan fungsional guru dengan menggunakan format
pengangkatan pertama kali dalam jabatan, sebagaimana dimaksud pada
Lampiran VI Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010
tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya.
Contoh: Mulyanto, S.Pd. adalah calon pegawai negeri (CPNS) guru di SMP
Negeri 1 Surakarta yang berijazah S-1 dan memperoleh sertifikat
pendidik mata pelajaran Biologi. Yang bersangkutan mulai melaksanakan
tugas mengajar biologi sejak tanggal 1 Oktober 2009 dengan 24 jam tatap
muka. Mulyanto, S.Pd diangkat menjadi PNS setelah lulus latihan pra
jabatan, kesehatannya dinyatakan memenuhi persyaratan, semua unsur
DP3-nya baik, dan nilai kinerja program induksinya baik. Dalam proses
pembelajaran Mulyanto, S.Pd. telah melaksanakan penyusunan rencana
pembelajaran sampai dengan analisis dan perbaikan hasil pembelajaran,
tetapi kegiatan keprofesionalannya belum dilaksanakan, maka dalam
pengangkatan Mulyanto, S.Pd. sebagai PNS dan penetapan jenjang jabatan
berikut angka kreditnya dihitung sebagai berikut. Ijazah yang diperoleh
adalah S-1 angka kreditnya = 100 Pelatihan prajabatan/program induksi = 3
+ Jumlah: = 103 Dengan demikian Mulyanto, S.Pd terhitung 1 Oktober 2010
diangkat sebagai guru PNS dengan : Pangkat/golongan ruang : Penata
Muda, III/a Jenjang jabatan : Guru Pertama Angka Kredit : 103
B. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG PINDAH DARI JABATAN LAIN KE JABATAN GURU DAN BELUM PERNAH MENJADI GURU
Pegawai negeri sipil yang pindah dari jabatan lain ke jabatan guru dan
belum pernah menjadi guru harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1. Berijazah S-1 sesuai dengan bidang yang diampu.
2. Memiliki sertifikat pendidik/keahlian sesuai dengan bidang yang diampu.
3. Ada formasi untuk pengangkatan jabatan guru.
4. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam daftar penilaian
pelaksanaan pekerjaan (DP3) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai
baik.
5. Mempunyai nilai kinerja baik dalam program induksi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
6. Usia maksimum 50 tahun.
Pengangkatan ke dalam jabatan guru ditetapkan sesuai dengan angka kredit
yang dimilikinya berdasarkan hasil penilaian tim penilai yang telah
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan pangkatnya sama dengan
pangkat terakhir yang dimiliki.
Contoh : Dra. Elfida adalah pegawai negeri sipil di Kementerian
Pendidikan Nasional dengan pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d
dan berkedudukan sebagai staf teknis pada Subdit Pendidikan Dasar dan
Luar Biasa. Yang bersangkutan dilahirkan pada tanggal 21 April 1963 dan
berpendidikan Sarjana IKIP jurusan bahasa Inggris. TMT 1 April 2009
dialih tugaskan sebagai guru bahasa Inggris di SMK Negeri 31 Pondok Labu
Jakarta Selatan. Dra. Elfida dalam hal jabatan fungsional guru dan
angka kreditnya adalah sebagai berikut.
a. Pangkat dan golongan ruang ditetapkan sama yaitu Penata Tingkat I
golongan ruang III/d sebagai guru mata pelajaran bahasa Inggris;
b. Jabatan fungsional ditetapkan setelah yang bersangkutan melaksanakan
tugas sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sehingga yang bersangkutan
memperoleh angka kredit subunsur pembelajaran dan tugas lainnya;
c. tata cara penetapan jabatan fungsional bagi Dra. Elfida adalah sebagai berikut.
1) Setelah 1 (satu) tahun yang bersangkutan mengajukan usul penetapan
angka kredit dari unsur pendidikan, pembelajaran, pengembangan
keprofesian berkelanjutan, dan kegiatan penunjang.
2) Pengajuan usul penetapan angka kredit sesuai prosedur yang berlaku
3) Kinerja yang dinilai untuk dasar pemberian angka kredit selain
pendidikan adalah proses pembelajaran selama 1 (satu) tahun,
pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dimiliki semenjak yang
bersangkutan menjadi PNS, dan penunjang kegiatan proses
pembelajaran/pembimbingan yang diperoleh setelah yang bersangkutan
bertugas sebagai guru.
4) jenjang jabatan guru ditetapkan setelah ada penetapan angka kredit dari pejabat yang berwenang.
5) perhitungan angka kredit Dra. Elfida dengan pangkat III/d untuk penetapan jabatan adalah sebagai berikut.
a) ijazah S-1 yang relevan = 100
b) STTPP yang relevan 280 jam = 3
c) program induksi 1 (satu) tahun = 3
d) 2 buku tingkat nasional = 12.
Jumlah angka kredit yang diperoleh 100 + 3 + 3 + 12 = 118
Dengan demikian, Dra. Elfida yang berpangkat III/d, dapat ditetapkan jabatan fungsionalnya sebagai sebagai Guru Pertama.
C. PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN GURU HARUS MEMENUHISYARAT-SYARAT SEBAGAI BERIKUT.
1. Berijazah minimal S-1/D-IV
2. Memiliki sertifikat pendidik/keahlian sesuai dengan bidang yang diampu
3. Ada formasi untuk pengangkatan jabatan guru
4. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam daftar penilaian
pelaksanaan pekerjaan (DP3) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai
baik.
5. Usia maksimum 51 tahun.
Penetapan pangkat dan jabatannya sebagai berikut.
1. Penetapan pangkatnya sama dengan pangkat terakhir yang dimiliki.
2. Jabatannya atau angka kreditnya ditetapkan atau sama dengan angka
kredit atau jabatan terakhir sewaktu yang bersangkutan menjadi guru
ditambah dengan kegiatan-kegiatan yang relevan.
Contoh: Dra. Diana Kusuma guru SMAN 2 Cimahi dengan jabatan Guru Muda
Pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d dengan angka kredit
kumulatif 350. Pada tahun 1999 diangkat menjadi pejabat struktural dan
telah mengalami kenaikan pangkat sampai dengan pangkat IV/a. Selama
menduduki jabatan strukturalnya yang bersangkutan menulis buku 2 (dua)
judul tingkat nasional ber-ISBN dan menulis jurnal terakreditasi
sebanyak 6 (enam) buah serta memperoleh S-2 yang relevan. Pada tahun
2010 yang bersangkutan pindah kembali menjadi guru, maka yang
bersangkutan diwajibkan memiliki sertifikat pendidik dan penetapan
pangkat/jabatannya diatur sebagai berikut.
1. Pangkatnya ditetapkan sesuai dengan pangkat terakhir IV/a.
2. Angka kreditnya diperhitungkan dengan menjumlahkan:
a. angka kredit terakhir selama menduduki jabatan guru sebelum pindah ke jabatan struktural;
b. angka kredit dari kegiatan yang relevan selama menduduki jabatan struktural;
c. angka kredit dari kegiatan pembelajaran dan kegiatan lain yang
relevan, setelah yang bersangkutan melaksanakan kegiatan pembelajaran
selama 1 (satu) tahun.
misalnya:
1) angka kredit pada saat pembebasan sementara = 350
2) mendapatkan ijasah S-2 yang relevan 150-100 = 50
3) menulis 2 (dua) buku selama menduduki jabatan struktural dan 2 (dua)
buku tingkat nasional ber-ISBN setelah menduduki kembali jabatan
fungsional guru, sehingga mendapat nilai = 6
4) menulis 6 (enam) jurnal tingkat nasional yang terakreditasi = 36
Total angka kredit yang diperoleh 350 + 50 + 6 + 36 = 442
Dengan demikian, Dra. Diana Kusuma yang berpangkat IV/a ditetapkan dengan jabatan fungsional Guru Madya.
D. PROGRAM INDUKSI BAGI GURU PEMULA
1. Program induksi guru pemula adalah kegiatan orientasi, pelatihan di
tempat kerja, pembimbingan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan
dalam proses pembelajaran bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru
dan PNS yang ditugaskan sebagai guru pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah/pemerintah daerah.
2. Program induksi guru pemula diwajibkan bagi seseorang yang akan diangkat dalam jabatan fungsional guru.
3. Program induksi guru pemula dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan 2 (dua) tahun.
4. Program induksi guru pemula dilaksanakan di satuan pendidikan tempat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru.
5. Kepala sekolah/madrasah bersama pengawas sekolah/madrasah bertanggung
jawab terhadap pelaksanaan program induksi guru pemula dan
penilaiannya. Penilaian kinerja bagi guru pemula (program induksi)
meliputi 4 (empat) kompetensi yang dipersyaratkan dengan nilai minimal
baik.
E. FORMASI JABATAN FUNGSIONAL GURU
1. Formasi jabatan fungsional guru disesuaikan dengan hasil analisis
kebutuhan guru kelas/bidang studi/bimbingan konseling per satuan
pendidikan.
2. Apabila formasi jabatan guru tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah
provinsi dan kabupaten/kota yang bersangkutan, maka formasi jabatan
fungsional guru dapat dipenuhi antar pemerintah provinsi dan/atau
kabupaten/kota lainnya, termasuk jabatan guru di lingkungan Kementerian
Agama.
F. PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL GURU
1. Pejabat yang berwenang membebaskan sementara, mengangkat kembali, dan
memberhentikan pegawai negeri sipil dalam dan dari jabatan fungsional
guru:
a. Menteri Pendidikan Nasional bagi guru pada sekolah Indonesia di Luar Negeri;
b. Menteri Agama bagi guru di lingkungan Kementerian Agama;
c. Gubernur bagi guru di lingkungan pemerintah provinsi; dan
d. Bupati/Walikota bagi guru di lingkungan pemerintah kabupaten/kota.
2. Pembebasan sementara, Guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat
b. diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil (PNS);
c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional guru sebagai pegawai negeri sipil (PNS);
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
e. melaksanakan tugas belajar selama 6 (enam) bulan atau lebih. Guru
yang dibebaskan sementara berupa penurunan pangkat, selama menjalani
hukuman disiplin tersebut, tetap dapat melaksanakan tugas pokoknya,
tetapi kegiatan tersebut tidak diberi angka kredit.
3. Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional guru.
a. Guru yang dibebaskan karena diberhentikan sementara sebagai pegawai
negeri sipil, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional guru
apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum yang tetap dan dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman
pidana percobaan.
b. Guru yang dibebaskan sementara karena ditugaskan secara penuh di luar
jabatan fungsional guru, dapat diangkat kembali dalam jabatan
fungsional guru apabila berusia paling tinggi 51 (lima puluh satu)
tahun, dengan mempertimbangkan formasi jabatan fungsional guru yang
tersedia.
c. Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional guru sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b, menggunakan angka kredit terakhir yang
dimiliki dan dapat ditambah dengan angka kredit dari publikasi ilmiah
dan/atau karya inovatif yang diperoleh selama pembebasan sementara.
4. Guru diberhentikan dari jabatannya, apabila dijatuhi hukuman disiplin
tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman
disiplin berat berupa penurunan pangkat.
G. MEKANISME USULAN KENAIKAN PANGKAT GURU
1. Kenaikan pangkat
a. Usulan kenaikan pangkat guru mulai Penata Muda golongan ruang III/a
sampai ke Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b diatur sebagai berikut.
1) Pengusulan kenaikan pangkat Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan
ruang III/a sampai dengan ke Guru Muda pangkat Penata Tingkat I
golongan ruang III/d di lingkungan kabupaten/kota dilakukan oleh kepala
dinas yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota melalui BKD ditujukan
kepada kepala kantor regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan
teknis.
2) Pengusulan kenaikan pangkat Guru Muda pangkat Penata Tingkat I
golongan ruang III/d sampai ke Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I
golongan ruang IV/b di lingkungan kabupaten/kota dilakukan oleh kepala
dinas yang membidangi pendidikan kabupaten/kota melalui BKD ditujukan
kepada gubernur selanjutnya gubernur mengusulkanke kepala kantor
regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
3) Pengusulan kenaikan pangkat Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan
ruang III/a sampai ke Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan
ruang IV/b di lingkungan provinsi dilakukan oleh kepala dinas yang
membidangi pendidikan di provinsi melalui BKD ditujukan kepada gubernur
selanjutnya gubernur mengusulkan ke kepala kantor regional BKN untuk
mendapatkan pertimbangan teknis.
4) Pengusulan kenaikan pangkat Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan
ruang III/a sampai ke Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di
lingkungan Kementerian Agama diusulkan oleh kepala kantor wilayah
kementerian agama kepada Kepala BKN.
5) Pengusulan kenaikan pangkat Guru Madya pangkat pembina golongan ruang
IV/a ke Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di lingkungan Kementerian
Agama diusulkan oleh Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama kepada
Kepala BKN.
6) Pengusulan kenaikan pangkat Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan
ruang III/a ke Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan
Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di lingkungan
instansi di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama
oleh instansi lain atau pejabat lain yang ditunjuk.
7) Pengiriman usul kenaikan pangkat/jabatan dilakukan secara kolektif dengan disertai kelengkapan administrasi, yaitu:
a) asli penetapan angka kredit
b) asli atau salinan keputusan pengangkatan dalam jabatan guru sesuai angka kredit terakhir
c) salinan atau fotokop keputusan dalam pangkat golongan ruang terakhir dan
d) asli atau fotokopi DP3 dalam 2 (dua) tahun terakhir.
8) Penetapan keputusan kenaikan pangkat dilaksanakan sebagai berikut.
a) Kepala BKN/kepala kantor regional BKN akan memberikan pertimbangan
teknis kenaikan pangkat setelah menerima penetapan angka kredit serta
kelengkapan berkas bagi guru yang bersangkutan.
b) tanggal mulai berlakunya kenaikan pangkat adalah tanggal terdekat
dengan periode kenaikan pangkat setelah diterimanya PAK oleh BKN/kantor
regional BKN.
c) Kepala BKN/kepala kantor regional BKN mengirimkan pertimbangan teknis
kenaikan pangkat kepada pejabat pembina kepegawaian provinsi dan
kabupaten/kota.
d) Kepala BKN mengirimkan pertimbangan teknis kenaikan pangkat kepada
pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang ditunjuk Kementerian Agama.
e) Kepala BKN/kepala kantor regional BKN menyampaikan pertimbangan
teknis kenaikan pangkat kepada pejabat pembina kepegawaian/pejabat BKN
di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama.
f) Gubernur, bupati/walikota, atau pejabat lain yang ditunjuk sesuai
dengan kewenangannya, berdasarkan pertimbangan teknis kepala BKN
menetapkan keputusan kenaikan pangkat guru yang bersangkutan.
g) Menteri Agama atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri sesuai
kewenangannya berdasarkan pertimbangan teknis kepala BKN menetapkan
keputusan kenaikan pangkat guru yang bersangkutan.
h) Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama atau pejabat
lain yang ditunjuk berdasarkan pertimbangan teknis kepala BKN menetapkan
keputusan kenaikan pangkat guru yang bersangkutan.
b. Usulan kenaikan pangkat guru mulai dari Guru Madya pangkat Pembina
Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan ke Guru Utama pangkat
Pembina Utama golongan ruang IV/e diatur sebagai berikut.
1) Pengusulan diajukan oleh Menteri Pendidikan Nasional kepada Presiden bagi guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional;
2) Pengusulan diajukan oleh Menteri Agama kepada Presiden bagi guru di lingkungan Kementerian Agama;
3) Pengusulan dilakukan oleh pimpinan Instansi yang bersangkutan kepada
Presiden bagi guru di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan
Kementerian Agama. Pengusulan tersebut diajukan dengan menggunakan
blanko Model D-V BKN dengan tembusan 2 (dua) disampaikan kepada kepala
BKN dengan kelengkapan administrasi, yaitu:
1) Asli penetapan angka kredit
2) Asli atau salinan sah keputusan pengangkatan dalam jabatan guru sesuai angka kredit terakhir.
3) Salinan atau fotocopy sah keputusan dalam pangkat golongan ruang
terakhir dan asli atau salinan sah DP3 dalam 2 (dua) tahun terakhir.
c. Usulan kenaikan pangkat guru yang diperbantukan pada sekolah
Indonesia di luar negeri mulai Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan
ruang III/a sampai dengan ke Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang
IV/b dilakukan oleh Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang
ditunjuk kepada Kepala BKN Pusat.
d. Usulan kenaikan pangkat guru yang diperbantukan pada sekolah
Indonesia di luar negeri mulai Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I
golongan ruang IV/b sampai dengan ke Guru Utama pangkat Pembina Utama
golongan ruang IV/e dilakukan oleh Menteri Pendidikan Nasional atau
pejabat lain yang ditunjuk oleh Presiden kepada Presiden dengan tembusan
kepada Kepala BKN Pusat.
2. Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat dilaksanakan sebagai berikut.
a. Penata Muda golongan ruang III/a ke Penata Muda Tingkat I golongan
ruang III/b sampai dengan Pembina golongan ruang IV/a ke Pembina Tingkat
I golongan ruang IV/b bagi guru yang diperbantukan pada sekolah
Indonesia di Luar Negeri.
1) Kepala BKN akan memberikan pertimbangan teknis kenaikan pangkat
setelah menerima penetapan angka kredit serta kelengkapan berkas guru
yang bersangkutan memenuhi syarat.
2) Tanggal mulai berlakunya kenaikan pangkat adalah tanggal terdekat
dengan periode kenaikan pangkat setelah diterimanya berkas usulan oleh
BKN.
3) Kepala BKN mengirimkan pertimbangan teknis kenaikan pangkat kepada
Menteri Pendidikan Nasional sebagai pejabat pembina kepegawaian.
4) Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk
berdasarkan pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara
menetapkan keputusan kenaikan pangkat guru yang
bersangkutan.
b. Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke Pembina Utama Muda golongan
ruang IV/c sampai dengan Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d ke
Pembina Utama golongan ruang IV/e. Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat
dilaksanakan sebagai berikut.
a) Kepala BKN akan memberikan pertimbangan teknis kenaikan pangkat
setelah menerima penetapan angka kredit serta kelengkapan berkas guru
yang bersangkutan memenuhi syarat.
b) Tanggal mulai berlakunya kenaikan pangkat adalah tanggal terdekat
dengan periode kenaikan pangkat setelah diterimanya PAK oleh BKN.
c) Kepala BKN mengirimkan pertimbangan teknis kenaikan pangkat kepada Presiden sebagai pejabat pembina kepegawaian nasional.
d) Presiden menetapkan keputusan kenaikan pangkat berdasarkan pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
3. Bagi guru yang karena kekhususannya sampai saat berlakunya
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 masih menduduki pangkat di bawah Penata
Muda golongan ruang III/a atau pangkat golongan ruang II/d ke bawah dan
belum mempunyai jabatan fungsional guru, kenaikan pangkat guru yang
bersangkutan tetap menggunakan kenaikan pangkat berdasarkan Lampiran V
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
4. Pangkat dan jabatan guru dapat lebih tinggi daripada pangkat kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan.
5. Apabila terjadi kekeliruan penetapan angka kredit (PAK) dalam
pengusulan kenaikan pangkat dan jabatan guru, maka perbaikan dilakukan
oleh pejabat sebagai berikut.
a. Menteri Pendidikan Nasional untuk Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke atas.
b. Menteri Agama untuk guru di lingkungan Kementerian Agama bagi guru yang memiliki pangkat Pembina golongan ruang IV/a ke IV/b.
c. Kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi untuk guru di
lingkungan Kementerian Agama dari Guru Muda pangkat golongan ruang III/c
dan III/d.
d. Kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota bagi guru yang
memiliki pangkat Penata Muda golongan III/a dan Penata Muda Tingkat I
golongan ruang III/b.
e. Kepala dinas yang membidangi pendidikan di provinsi/kabupaten/kota
untuk Guru Pertama pangkat golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya
golongan ruang IV/a.
f. Pimpinan instansi di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan
Kementerian Agama bagi Guru Pertama pangkat golongan ruang III/a sampai
dengan Guru Madya golongan ruang IV/a di lingkungannya.
6. Memperbaiki kekeliruan tersebut setelah ada pemberitahuan dari Kepala
BKN. Cara perbaikan “Penetapan Angka Kredit” yang baru pada sudut kiri
atas ditulis kata: “...PERBAIKAN PADA TANGGAL ..................dst.”
H. S A N K S I
1. Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja, padahal tidak
mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendidikan Nasional akan
mendapatkan sanksi sebagai berikut.
a. dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi;
b. dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan fungsional; dan
c. dihilangkan haknya untuk mendapat maslahat tambahan.
2. Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum akan mendapatkan sanksi sebagai berikut.
a. diberhentikan sebagai guru;
b. wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang pernah diterima
setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka
kredit (PAK) tersebut;
c. wajib mengembalikan seluruh tunjangan fungsional yang pernah diterima
setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka
kredit (PAK) tersebut; dan
d. wajib mengembalikan seluruh penghargaan atau haknya sebagai guru yang
pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan
penetapan angka kredit (PAK) tersebut.
3. Pejabat yang berwenang memberikan sanksi adalah Menteri, Gubernur, dan Bupati/walikota sesuai kewenangannya.
a. Menteri menetapkan sanksi berupa penghilangan hak untuk mendapatkan
tunjangan profesi bagi guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban
kerja guru minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap
1. muka per minggu.
b. Pejabat pembina kepegawaian menetapkan sanksi berupa penghilangan hak
untuk mendapatkan tunjangan fungsional dan maslahat tambahan bagi guru
yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja guru paling sedikit 24
(dua puluh empat)jam tatap muka per minggu.
c. Menteri selaku pembina jabatan fungsional menetapkan sanksi berupa
pemberhentian sebagai guru bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I
golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama
golongan ruang IV/e yang memperoleh dan mempergunakan penetapan angka
kredit (PAK) dengan cara melawan hukum.
d. Pejabat pembina kepegawaian di lingkungan masing-masing menetapkan
sanksi berupa pemberhentian sebagai guru bagi Guru Pertama pangkat
Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya pangkat
Pembina golongan ruang IV/a yang memperoleh dan mempergunakan penetapan
angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum.
4. Dalam hal guru atau kepala sekolah/madrasah terbukti memperoleh
penetapan angka kredit (PAK) yang bersangkutan dengan cara melawan
hukum, maka pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit langsung
memberhentikan guru yang bersangkutan dari jabatan fungsionalnya.
Apabila guru yang bersangkutan pada saat diberhentikan dari jabatan
fungsional guru sudah mencapai batas usia pensiun (56 tahun), maka
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun.
IX. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
A. PEJABAT PEMBINA DAN PENGAWAS
1. Pembinaan
a. Pembinaan secara nasional dilakukan oleh instansi pembina jabatan
fungsional guru dalam hal ini Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat
yang ditunjuk yang membidangi pembinaan guru dan Sekretaris Jenderal
Kementerian Pendidikan Nasional.
b. Pembinaan tingkat daerah, yaitu provinsi/kabupaten/kota dilakukan
oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota yang secara fungsional
bertugas untuk membina teknis edukatif dan pembinaan kualitas guru.
2. Pengawasan
a. Pengawasan secara nasional dilakukan oleh aparat pengawasan
fungsional yaitu Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional.
b. Pengawasan tingkat daerah dilakukan oleh aparat yang secara fungsional oleh pengawas sekolah/madrasah.
B. SASARAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
1. Di tingkat sekolah/madrasah, Sasaran pembinaan dan pengawasan di tingkat sekolah/madrasah adalah:
a. Pelaksanaan proses pembelajaran/pembimbingan.
b. Pencapaian hasil kinerja guru beserta bukti-buktinya.
c. Hambatan, masalah, dan kelemahan atau kesulitan yang terjadi dalam
penerapan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya beserta perangkatnya.
2. Di tingkat tim penilai dan pejabat yang menetapkan angka kredit
Sasaran pembinaan dan pengawasan di tingkat tim penilai dan pejabat yang
menetapkan angka kredit adalah:
a. Kuantitas dan kualitas tenaga, sarana, prasarana.
b. Proses penilaian kinerja guru dan penetapan angka kreditnya.
c. Kecepatan, ketepatan, dan kecermatan penyampaian informasi.
d. Hambatan, masalah, kesulitan, dan kelemahan yang dihadapi dalam
penerapan penilaian kinerja guru dan penetapan angka kreditnya.
3. Di tingkat Pengelola Pendidikan, Sasaran pembinaan dan pengawasan di tingkat pengelola pendidikan adalah:
a. Pemahaman pengelola pendidikan terhadap penerapan Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya beserta
perangkatnya dalam menunjang atau yang berkaitan dengan pelaksanaan
tugas.
b. Kepekaan, kecepatan, dan kecermatan para pengelola pendidikan dalam
menanggapi, menjaring, dan mencari pemecahan masalah dalam hubungannya
dengan penerapan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya beserta perangkatnya.
4. Untuk memberikan pelayanan yang akurat, cepat, dan efisien, setiap
sekretariat tim penilai jabatan fungsional guru baik di tingkat
kabupaten/kota/provinsi/pusat diwajibkan membangun Sistem Informasi
Penetapan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
C. PROSEDUR DAN KEGUNAAN
1. Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang selama ini diberlakukan.
2. Pembinaan dan pengawasan digunakan untuk:
a. memperoleh data dan informasi tentang pelaksanaan penerapan angka
kredit bagi guru sebagai bahan masukan bagi para pengambil keputusan
untuk memecahkan masalah dan/atau mengatasi kesulitan, hambatan, dan
kelemahan yang terjadi; dan
b. mencegah terjadinya kesalahan, penyalahgunaan, dan hal-hal yang negatif dalam penerapan angka kredit bagi guru.
D. PELAPORAN
1. Setiap pejabat yang melakukan pemantauan dan evaluasi wajib melaporkan hasilnya secara bertingkat dan berjenjang.
2. Penerima laporan wajib mengolah laporan tersebut dan selanjutnya melaporkan kepada atasan langsung.
3. Kepala dinas pendidikan di provinsi/kabupaten/kota melaporkan hasil
pembinaan dan pengawasan fungsional (pengawasan melekatnya) kepada
instansi pembina jabatan fungsional guru.
4. Kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota melaporkan hasil
pembinaan dan pengawasan fungsional (pengawasan melekatnya) kepada
kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi, selanjutnya dilaporkan
ke Menteri Agama.
5. Inspektorat jenderal melaporkan hasil pengawasannya kepada Menteri
Pendidikan Nasional melalui Sekretaris Jenderal dan direktur jenderal,
kecuali yang telah diatur secara khusus seperti terjadinya pelanggaran
aturan tertentu.
6. Direktur jenderal yang terkait dan Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan Nasional wajib menindaklanjuti laporan tersebut dengan
mengkoordinasikan dengan instansi yang terkait.
X. LAIN-LAIN
A. Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya beserta
perangkat dan petunjuk pelaksanaannya, terjadi beberapa
perubahan antara lain:
1. Jenjang jabatan guru yang semula 13 (tiga belas) berubah menjadi 4
(empat), yaitu: Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama.
2. Penilaian dalam subunsur proses pembelajaran/pembimbingan yang semula
menggunakan besaran angka kredit pada setiap rincian tugas pokok
berubah menjadi penilaian kinerja sistem paket dengan menggunakan
sebutan amat baik, baik, sedang, cukup, dan kurang yang dikonversikan ke
dalam angka kredit.
3. Pengembangan keprofesian berkelanjutan diwajibkan mulai Guru Pertama golongan ruang III/a.
4. Guru Madya golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat ke Guru
Utama golongan ruang IV/d diwajibkan melakukan presentasi ilmiah.
5. Perubahan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit yang semula
untuk Guru Pembina golongan ruang IV/a ke Guru Pembina Tingkat I
golongan ruang IV/b merupakan kewenangan pejabat pusat menjadi
kewenangan pejabat di daerah.
B. Perubahan dari jenjang jabatan yang lama (13 jenjang) ke dalam
jenjang jabatan yang baru (4 jenjang) dilakukan penyesuaian jabatan
secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
XI. KETENTUAN PERALIHAN
Masa penilaian kinerja guru sampai dengan diberlakukan Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya secara
efektif pada tanggal 1 Januari 2013, diatur sebagai berikut.
1. Guru yang masih memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a
sampai dengan pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d
melaksanakan tugas sebagai Guru Pertama dan penilaian prestasi kerjanya
sebagaimana tersebut pada Lampiran V Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
2. Guru yang sudah ditetapkan penyesuaian jabatannya sesuai dengan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya, maka usulan kenaikan pangkat dan jabatannya harus menggunakan
peraturan yang baru.
3. Guru sebagaimana dimaksud pada angka 1, apabila melaksanakan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan dan kegiatan penunjang tugas
Guru, diberikan angka kredit sebagaimana tersebut pada Lampiran V
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya.
4. Guru sebagaimana dimaksud pada angka 1, apabila:
a. memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang
tugas yang diampu, disesuaikan dengan jenjang jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Pendidikan
Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan
Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya; dan
b. naik pangkat menjadi pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a,
disesuaikan dengan jenjang jabatan/pangkat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasioanal dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun
2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya.
5. Guru sebagaimana dimaksud pada angka 1, jumlah angka kredit kumulatif
minimal yang harus dipenuhi untuk kenaikan jabatan/pangkat guru bagi:
a. Guru yang berijazah SLTA/Diploma I adalah sebagaimana dimaksud pada
Lampiran VI Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya;
b. Guru yang berijazah Diploma II adalah sebagaimana dimaksud pada
Lampiran VII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya; dan
c. Guru yang berijazah Diploma III adalah sebagaimana dimaksud pada
Lampiran VIII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya.
6. Guru yang memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang
III/a dan belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai
dengan bidang tugas yang diampu, disesuaikan dengan jenjang
jabatan/pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasioanal dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
7. Guru yang akan naik pangkat menjadi pangkat Penata Muda, golongan
ruang III/a dan guru sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan
akhir tahun 2015, apabila tidak memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma
IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, kenaikan pangkat paling
tinggi adalah pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d atau
pangkat terakhir yang dimiliki.
8. Guru yang telah memiliki pangkat Pembina, golongan ruang IV/a ke atas
dan belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV, dapat
dipertimbangkan untuk naik pangkat setelah memenuhi angka kredit minimal
yang dipersyaratkan sampai dengan 1 Januari 2013.
9. Guru yang memiliki pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai
dengan pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d yang belum
memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV sampai dengan akhir tahun 2015,
tetap melaksanakan tugas utama guru sebagai Guru Pertama dengan sistem
kenaikan pangkat menggunakan angka kredit sebagaimana tersebut pada
Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
Dr. A. Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM.
NIP 196108281987031003