Senin, 14 Januari 2013

Peraturan Naik Pangkat

E-mail Cetak PDF
KUMPULAN PERATURAN NAIK PANGKAT DOSEN
Angka Kredit Minimal yang harus dipenuhi untuk setiap pangkat dan golongan
No.
UNSUR KEGIATAN
NAMA, JABATAN, GOLONGAN, DAN JUMLAH MINIMAL ANGKA KREDIT
KETERANGAN
ASISTEN AHLI
LEKTOR
LEKTOR KEPALA
GURU BESAR
III/a
III/b
III/c
III/d
IV/a
IV/b
IV/c
IV/d
IV/e
1
Unsur Utama a)  memperoleh pendidikan  b) melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi
80
120
160
240
320
440
560
680
850
sekurang-kurangnya 80%, yang terbagi atas; *)
2
Unsur Penunjang Tridharma Perguruan Tinggi
20
30
40
60
80
110
140
170
200
Sebanyak-banyaknya 20%

JUMLAH
100
150
200
300
400
550
700
850
1050
100%
KETERANGAN :
*) 1) Program pendidikan akademik (untuk kenaikan dari AA s/d GB) :
- melaksanakan pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya 30%
- melaksanakan penelitian sekurang-kurangnya 25%
- melaksanakan pengabdian pada masyarakat sebanyak-banyaknya 15%
2) Program pendidikan professional (untuk Kenaikan dari AA s/d LK) :
- melaksanakan pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya 40%
- melaksanakan penelitian sekurang-kurangnya 10%
- melaksanakan pengabdian pada masyarakat sebanyak-banyaknya 15%
Persyaratan naik pangkat ke Lektor Kepala
Kenaikan Reguler

a. Kenaikan jabatan dalam kurun waktu ≤ 3 (tiga) tahun
–Memiliki publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi, atau jurnal ilmiah internasional yang bereputasi sebagai penulis pertama dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang ilmu yang menjadi penugasan Jabatan Lektor Kepalanya, yang  jumlahnya mencukupi 25% dari jumlah minimal angka kredit tambahan yang diperlukan.
b. Kenaikan jabatan dalam kurun waktu > 3 (tiga) tahun
—Memiliki sedikitnya satu karya ilmiah dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang ilmu yang menjadi penugasan jabatan Lektor Kepalanya, yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah serendah-rendahnya jurnal ilmiah nasional yang tidak terakreditasi,sebagai penulis pertama
Loncat jabatan dari asisten ahli ke lektor kepala
—Memiliki sekurang-kurangnya 4 (empat) publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi atau 2 (dua) dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi,atau kombinasi keduanya yang secara keseluruhan setara dengan 4 (empat) publikasi dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi sebagai penulis pertama, berupa hasil penelitian dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang penugasan Lektor Kepalanya
Persyaratan Naik Pangkat Ke Guru Besar
Persyaratan gelar akademik dan kesesuaian bidang ilmu
  1. Ijazah doktor berasal dari PT dalam negeri minimal terakreditasi B atau dari Luar Negeri yang diakui Dikti serta sesuai dengan bidang penugasan Guru Besar (lebih luas dari mata kuliah)
  2. Bidang ilmu penugasan sesuai dengan bidang kekhususan doktornya tercermin dari topik yang diteliti dalam disertasinya
a. Kenaikan Reguler kurun waktu ≤ 3 tahun :
Memiliki dua tulisan di jurnal terakreditasi Dikti, salah satu artikel ilmiah harus diterbitkan oleh lembaga ilmiah diluar Perguruan Tingginya atau satu jurnal ilmiah internasional yang bereputasi ditandai dengan disitasi oleh scorpus sebagai penulis pertama berupa hasil penelitian dalam  bidang yang sama dengan bidang penugasan Guru Besarnya.
b. Kenaikan dalam kurun waktu > 3 thn
Memiliki sekurang-kurangnya satu karya ilmiah hasil penelitian dalam bidang ilmu yang sesuai dengan bidang penugasan Guru Besarnya yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau jurnal ilmiah internasional yang bereputasi sebagai penulis pertama
Loncat jabatan dari lektor ke guru besar
—Memiliki minimal 4 (empat) publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi atau 2 (dua) dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi yang disitasi oleh scorpus atau yang sejenis, atau kombinasi keduanya yang secara keseluruhan setara dengan 4 (empat) publikasi dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi sebagai penulis pertama,berupa hasil penelitian dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang penugasan Guru Besarnya
Kegiatan tambahan yang diakui sebagai komponen kegiatan melaksanakan penelitian :
1. Artikel yang dimuat dalam jurnal elektronik
2. Artikel dalam buku yang dipublikasikan
3. Jurnal ilmiah yang ditulis dalam bahasa PBB tetapi tidak memenuhi syarat sbg jurnal ilmiah internasional
4. Hasil penelitian yang  disajikan tetapi tidak dimuat dalam prosiding
5. Hasil penelitian yang tidak disajikan tetapi dimuat dalam prosiding
6. Edisi khusus jurnal nasional maupun internasional
Pengabdian Kepada Masyarakat
1. Angka kredit maksimal yang boleh diajukan adalah 15% dari angka kredit minimal yang diperlukan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional dosen yang diusulkan
2. Angka kredit minimal 0.5 tergatung pada kebijaksanaan pada setiap Perguruan Tinggi
Unsur penunjang :
1.Angka kredit maksimal yang boleh diajukan adalah 20% dari angka kredit minimal yang diperlukan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional dosen yang diusulkan
2.Angka kredit minimal untuk bidang ini boleh 0 (nol), akan tetapi setiap Perguruan Tinggi dapat menentukan syarat minimal besarnya angka kredit tertentu bilamana diperlukan
Penilaian  pakar atau peer -review
1) Penilaian minimal oleh dua orang pakar di bidangnya
2) Penilaian dilakukan terpisah, masing-masing menilai dan hasilnya ditulis di format yang sudah dibakukan
3) Hasil akhir adalah rata-rata dari penilain semua pakarurriculum vitae peer-reviewe dilampirkan
Keterangan lebih lanjut bisa dilihat di :  
1. Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN: 61409/MPK/KP/1999 dan nomor 181 tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999: petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya. Lampiran:
3. Surat Edaran Dirjen Dikti No. 2002/Dl.3/C/2008: Pengisian Surat-surat Pernyataan dan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Dosen (DUPAK)  
4.Surat Edaran Dirjen Dikti No. 190/D/T/2011 tgl 16/02/2011 dan Form Lembar Pengesahan Hasil Validasi Karya Ilmiah dan Fakta Integritas tentang Validasi Karya Ilmiah berisi 4 penegasan penting:
  1. Untuk Pengusulan Jabatan Fungsional Lektor Kepala dan Guru Besar wajib laksanakan pengesahan validasi karya ilmiah sebelum berkas usulan diteruskan ke Dikti. Validasi karya ilmiah dilakukan oleh Tim Validasi PTN/PTS dan ditanda tangai oleh pimpinan PTN/PTS, formnya harus sesuai dengan yang terlampir di Surat Edaran No. 190/D/T/2011 (lampiran 1)
  2. Untuk pengusulan jabatan Fungsional dari AA sampai Guru Besar wajib mengisi Fakta Integritas sesuai format yang terlampir (lampiran 2). Untuk jafung AA dan Lektor tak perlu menyertakan lembaran pengesahan hasil validasi karya ilmiah  
  3. Ketentuan 1 dan 2 tidak berlaku bagi berkas usulan Lektor kepala an GB yang sudah disampaikan ke Dikti sebelum surat edaran ini terbit.  
  4. Dosen yang tidak memiliki NIDN tidak bisa mengusulkan jabatan fungsinonal dosen dari Asisten Ahli sampai Guru Besar.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                            
5.  Surat Edaran Dirjen Dikti no. 2050/E/T/2011: Kebijakan Unggah Karya Ilmiah dan Jurnal
6. Surat Edaran Sekjen no. 71936/A4/KP/2011 tanggal 26 Agustus 2011: usul Jabatan Fungsional Dosen jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar
7. Surat Edaran Direktur Diktendik No 1037/E4.3/2011 tanggal 5 Mei 2011:Usul Kenaikan Pangkat/jabatan secara online
8. Surat Edaran Dirjen Dikti no. 24/E/T/2012: Kebijakan Layanan Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen dan SE Diktendik no. 64/E4.3/2012 : Penilaian Angka Kredit
10.Lampiran SE no. 1252 yang berisi :

0 komentar:

Posting Komentar